KAMPUNGEBRITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Tahun 2018 ini menetapkan kuota perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 1.038 unit. Total anggaran yang dibutuhkan untuk membangun ribuan RTLH tersebut sebesar Rp 30,67 miliar.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Reni Astuti S.Si mengatakan, kuota jumlah rumah tersebut merupakan usulan kelurahan yang bersumber dari usulan pengurus RT/RW. Selain itu, kata dia, juga melalui temuan anggota DPRD saat reses atau laporan masyarakat.
“Tahun ini kuota perbaikan rumah tidak layak huni mencapai 1.038 dan 1.000 untuk perbaikan jamban. Warga yang rumahnya akan diperbaiki harus sabar menunggu karena bergilir. Yang didahulukan yang mendesak,” kata Mbak Reni sapaan akran Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya ini.
Menurutnya, syarat bedah rumah itu tanahnya tidak dalam sengketa dan perbaikan menyesuaikan anggaran yang tersedia. KBID-NAK