KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Anggota Komisi A Sesalkan Pengurus RW Keluarkan SKB Terkait Kenaikan Iuran Bulanan Warga Komplek Tompotika, Berlaku Efektif per 1 Agustus

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Josiah Michael.@KBID-IST/2024.

KAMPUNGBERITA.ID
Pemkot Surabaya tampaknya harus turun tangan untuk menyelesaikan konflik antara SMP Kristen Petra 2 dan SMA Kristen Petra 2 dengan pengurus RW IV Kelurahan Menur Pumpungan, RW V Kelurahan Manyar Sabrangan, dan RW VII Kelurahan Klampis Ngasem Kompleks Perumahan Tompotika yang semakin meruncing, terkait kenaikan iuran bulanan warga.

Ini karena kenaikan iuran bulanan warga tersebut merupakan hasil keputusan bersama (pengurus 3 RW) Komplek Perumahan Tompotika yang tertuang dalam Surat Keputusan No 021/VII/KIBW/2024 tentang Kenaikan Iuran Bulanan Warga Komplek Tompotika Surabaya.

Surat tersebut ditandatangani Ketua RW IV Kelurahan Menur Pumpungan Hj Lulu Lili Aldjufri Hasan, Ketua RW V Kelurahan Manyar Sabrangan, dr Wihasto Supraningtyas, dan Ketua RW VII Kelurahan Klampis Ngasem Yasid Asmudi tertanggal 21 Juli 2024.

Dalam surat tersebut, ketiga pengurus RW menginformasikan adanya keputusan sepihak dari sekolah Petra Manyar yang tidak membayar iuran sejak 1 Maret 2024 untuk penggunaan fasilitas komplek Tompotika. Selain itu, sebenarnya jalan yang dilalui adalah bagian dari fasilitas komplek dan ribuan mobil non warga hilir mudik setiap hari telah menyebabkan polusi udara dan berdampak pada berkurangnya kebersihan lingkungan, termasuk peningkatan sampah dan debu di sekitar area perumahan.

Iuran yang seharusnya terkumpul dari RW IV, RW V, dan RW VII serta sekolah Petra untuk kebutuhan komplek Tompotika adalah Rp 35.000.000 x 4, yakni Rp 140.000.000. Dengan keputusan sepihak sekolah Petra, maka Rp 140.000.000 akan dibagi tiga maka Rp 46.600.000 per RW.

Hasil rapat koordinasi pengurus RW IV, RW V, dan RW VII Komplek Perumahan Tompotika pada Minggu (21/7/2024) sepakat untuk melakukan penyesuaian iuran bulanan warga. Adapun besarannya iuran bulanan warga berdasarkan kategori luas tanah, yakni luas tanah kurang dari 199 meter persegi (M2) dikenakan iuran Rp 150.000 per bulan, luas tanah 200 m2 hingga 399 m2 Rp 210.000 per bulan, luas tanah 400 m2 hingga 599 m2 Rp 260.000 per bulan, luas tanah 600 m2 hingga 799 m2 Rp 400.000 per bulan, luas tanah 800 m2 hingga 999 M2 Rp 475.000 per bulan, luas tanah di atas 1.000 m2 Rp 675.000.

Sementara untuk rumah yang dipakai tempat usaha dikenakan iuran tambahan, yakni usaha kecil Rp 50.000 per bulan dan usaha besar Rp 230.000 per bulan.

Sedangkan untuk rumah yang tidak dihuni atau dalam keadaan kosong tetap dikenakan iuran bulanan warga sebesar 100 persen. Apabila pemilik tidak melakukan pembayaran, maka pihak pengurus dan satpam tidak bertanggungjawab untuk semua hal yang terjadi atas rumah yang tak dihuni tersebut.

Kenaikan ini berlaku efektif per 1 Agustus 2024.

Menanggapi pengurus RW komplek Tompotika mengeluarkan surat keputusan bersama mengenai kenaikan iuran bulanan warga, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya , Josiah Michael, sangat menyesalkan itu. Dia menilai dalam surat tersebut terkesan membenturkan warga dengan sekolah Petra yang seharusnya hubungan dengan warga baik-baik saja.

Josiah menyatakan, dalam menetapkan iuran itu ada mekanisme yang harus dilalui sebagaimana tercantum dalam pasal 71 Perwali 112 Tahun 2022.
“Harus melalui musyawarah mufakat dengan warga dan dituangkan dalam berita acara, bukan surat keputusan RW,” tegas politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.

Kemudian, lanjut dia, hasil musyawarah dan mufakat warga itu seharusnya diserahkan ke lurah untuk dilakukan evaluasi. “Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kita semua, jangan sampai penarikan iuran swadaya masyarakat berjalan dengan semena-mena,” tegas dia.

Ketika
ditanya ini tugas siapa, Josiah mengatakan, jika semua ini adalah kewenangan lurah. Seharusnya lurah mengedukasi para pengurus RW dan melakukan evaluasi atas iuran-iuran tersebut. Kan yang berhak membatalkan iuran swadaya masyarakat ini lurah.
“Kita akan minta bagian pemerintahan untuk memperhatikan ini, harus dievaluasi, ” terang dia.

Terkait iuran yang dibebankan ke sekolah Petra Manyar, Josiah mengatakan, jika masih terus dilakukan maka pihaknya akan menjajaki untuk berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) karena diduga ada unsur pungli. KBID-BE

Related posts

Aksi Kemanusiaan Bonek Ditertibkan Satpol PP, Dewan: Seharusnya Diarahkan dan Difasilitasi

RedaksiKBID

Penanganan Varian Omicron, Komisi A Minta Tidak Ada Represifitas Terhadap Masyarakat

RedaksiKBID

Miliki Segudang Pengalaman, Waketum PAN Sebut Fandi utomo tepat Pimpin Surabaya

RedaksiKBID