KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Banyak Bangunan Tak Sesuai Peruntukan, Komisi A: Pemkot Surabaya Harus Evaluasi Perizinan

Dengar pendapat Komisi A DPRD Surabaya terkait evaluasi perizinan.@KBID2021
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi A DPRD Kota Surabaya (membidangi hukum dan pemerintahan) menggelar rapat evaluasi dengan  organisasi perangkat daerah (OPD) penerbit izin  Pemkot Surabaya di ruang Komisi A, Senin (24/5/2021). Rapat evaluasi ini menindaklanjuti hasil laporan warga terkait adanya ketidaksesuaian data yuridis dengan data fisik tentang peruntukan, tinggi bangunan, dan jam operasional rumah- rumah usaha di Surabaya.
Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Budi Leksono mengatakan,  evaluasi perizinan tempat-tempat usaha merupakan bagian tugas DPRD Kota Surabaya untuk mengingatkan Pemkot Surabaya.
Di mana temuan di lapangan seperti penerbitan perizinan toko-toko modern, pergudangan dan tempat usaha lainnya tidak sesuai data yuridis dengan data fisik di lapangan.
“Ada pengusaha yang mengajukan  izin untuk rumah usaha, tapi kenyataan di lapangan dipakai gudang.
Kami ingin ada ketegasan dari Pemkot Surabaya untuk mengevaluasi perizinan-perizinan tersebut. Jangan hanya menerima pajaknya saja, tapi warga yang terkena dampaknya,” tegas Budi Leksono.
Menurut dia,  evaluasi secara komprehensif bersama OPD-OPD penerbit izin adalah untuk  berkolaborasi mengalokasikan anggaran agar sumber daya manusia yang ditugaskan melakukan pengawasan berkala tercukupi anggarannya.
“Selama ini yang menjadi problem klasik adalah ketiadaan dukungan anggaran. Evaluasi secara komprehensif agar fenomena gunung es dicarikan akar persoalan dan solusi ke depannya,” terang dia.
Untuk itu, politisi PDIP Kota Surabaya ini meminta kepada OPD-OPD penerbit izin agar melakukan  kajian-kajian sehingga tidak mudah menerbitkan izin bagi investor.
“Seperti pergudangan berdiri di permukiman Kedinding Tengah Jaya II. Jika Pemkot sejak awal menghentikan, maka tidak ada pergudangan di sana. Bahkan, tidak ada truk trailer yang melintas di sana,”ungkap dia.
Cak Bulek, panggilan Budi Leksono, juga meminta Pemkot Surabaya untuk serius dalam mengawasi  rumah-rumah usaha di Surabaya.Jangan sampai bangunan-bangunan rumah usaha menjadi mangkrak karena izinnya tidak sesuai peruntukannya.
Meski demikian, Cak Bulek berharap pemkot tetap melakukan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) jika tempat usaha bermanfaat bagi warga sekitar.
“Tapi kalau tempat usaha  tidak ada kesesuaian antara data yuridis dengan fisik di lapangan dan  tidak memberikan kemanfaatan bagi warga, ya   perlu dilakukan penegakan hukum secara masif. Dengan begitu akan  menimbulkan efek jera,” tandas dia.
Sementara itu, Kepala Dinas  Surabaya Wiwiek Widiyati mengaku  banyak mendapatkan masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya dan menjadi bagian evaluasi Disperindag Surabaya.
“Persoalan lapangan itu dinamis. Artinya kita mendapat masukan dari Komisi A DPRD Kota Surabaya akan menjadi optimalisasi langkah kita kembali,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Kementerian PU Bina Marga Aspal Ruas Jalan Gempol-Bangil dengan Limbah Plastik

RedaksiKBID

Pemkab Mojokerto Raih Penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2019

RedaksiKBID

Dampak Piala Dunia U-17, Ekonomi Surabaya Akan Meningkat Tajam

Baud Efendi