KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Berdiri di Bahu Jalan, PKL Samping Grand City Menolak Digusur

Puluhan PKL saat mengadu ke DPRD Surabaya terkait rencana penggusuran yang dilakukan Pemkot Surabaya

KAMPUNGBERITA.ID – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) samping gedung Grand City Jalan Anggrek Gubeng Pojok Surabaya mendatangi Komis B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya, Senin(20/8). Mereka menolak rencana penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah kota Surabaya.

Muhammad Jazaini Ketua Paguyuban PKL Samping Gedung Grand City mengatakan, penolakan itu karena selama ini PKL menggantungkan hidupnya kepada berjualan di lahan tersebut, sedangkan pemerintah tidak memberikan solusi terhadap nasib mereka.

“Kami ini sudah berdiri 8 tahun di sini sejak PKL ini ada, dan keluaga kami menggantungkan hidupnya dengan berjualan di sini. Jika kami tidak berjualan, terus kelaurga kami mau makan apa? Anak-anak juga butuh sekolah,” ungkap Muhammad Jazaini Senin (20/8)di Gedung DPRD Kota Surabaya Jalan Yos Sudarso.

Mereka meminta Komisi B agar memberikan solusi atas nasib para PKL ini. “Pada 2010 dibangun oleh ibu Risma Wali Kota Surabaya, tapi kenapa setelah 8 tahun malah digusur begitu saja tanpa ada solusi, kami memita untuk ada solusi,” ungkap Jazaini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya Bagus Supriyadi menjelaskan bahwa rencana penggusuran itu karena keberadaan PKL menyalahi aturan. Bahkan ia mengatakan sudah melayangkan surat peringatan penggusuran. “Mereka berdiri diatas saluran dan juga bahu jalan yang jelas itu melanggar aturan, dan kami juga kerap menerima keluhan dari warga, itu yang menjadi dasar surat kami,” ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyayangkan rencana penggusuran tersebut. Menurutnya, pemerintah seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Karena itu, Mazlan meminta kepada Pemkot memeberikan solusi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran.

“Sebelum ada solusi dari pemerintah, PKL tidak boleh digusur dan PKL tetap boleh berjualan,” tegas politikus PKB ini.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Erwin Tjahjuadi. Ia meminta pemkot sosialisasi terlebih dahulu sebelum menertibkan PKL. “Rencana relokasi juga harus disediakan sehingga pemkot tidak langsung asal gusur. Kasihan PKL mau cari makan aja digusur-gusur,” katanya.

Menurut politikus PDIP ini, masalah penggusuran PKL tidak akan lagi terjadi jika swalayan dan minimarket serta mall menyediakan tempat bagi PKL sesuai aturan perda. “Solusi itu sebagai langkah mengakomodir PKL untuk meningkatkan perekonomian. Jika PKL ditampung dengan baik, maka tidak ada keresahan soal penggusuran,” ucapnya.

Selain itu, Dony Eko Wayudin, Biro Hukum Gerakan Putra Daerah (GPD) mengatakan, sesuai dengan amanat Pancasila khususnya sila ke-5 yakni Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Jikan seperti ini sila kelima Pancasila itu masih jauh dari harapan. Keadilan sosial belum terwujud di masyarakat. “ Negara seharusnya bertanggung jawab untuk mensejahterakan rakyatnya, namun Pemerintah Kota Surabaya malah sebalik. Seharus jika mau ditertipkan harus ada solusi dulu tidak serta merta disugur. Tarus bagai mana dengan puluhan PKL ini,” ungkap Dony Eko Wayudin.

Dony melanjutkan, selain itu, pengusuran ini telah mengingkari Perda Nomer 9 tahun 2014, tentang Penyediaan ruang bagi Pedagang Kaki Lima ( PKL ) dan Pusat Perkotaan Di Kota Surabaya. “ Dan selama ini Pemerintah kota tidak pernah mengajaka bicara lebih dulu, tapi tiba-tiba mau digusur,” kata Dony. KBID-NAK

Related posts

Siapkan Sanksi untuk Kader Mbalelo, PPP All Out Dukung KIP-Emil,

RedaksiKBID

Curi Burung, Seorang Pria di Krian jadi Bulan-bulanan Warga

RedaksiKBID

Alfian Limardi Dorong Nol Korban Meninggal Akibat Kebakaran

RedaksiKBID