KampungBerita.id
Peristiwa Teranyar

Cabuli Anak di Bawah Umur, Guru Honorer Diamankan

Tersangka hanya menutup muka saat diamankan di Mapolresta Sidoarjo

KAMPUNGBERITA.ID – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil membekuk Abdul Syukur (32), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura. Dia diamankan lantaran diduga mencabuli sebut saja Melati(14).

Abdul Syukur (32), warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, terpaksa berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kejadian itu bermula saat pelaku yang sudah mempunyai istri (sudah cerai) dan satu anak, dan sudah nikah siri menjalin hubungan dengan melati, sejak dua bulan lalu. Pada hari Jum’at (7/9) kemarin, pelaku mengajak Melati bertemu di sebelah masjid kawasan Desa Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo Kota, yang tidak jauh dengan rumah korban.

“Palaku dari Madura ke sidoarjo hanya mengajak Melati untuk ketemuan dan tidak memiliki rencana kemana-mana,” cetus Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (19/9).

Setelah bertemu, pelaku yang dikabarkan seorang guru honorer dan sudah dikarunia satu anak tersebut langsung masuk ke dalam sebuah mobil rental(sewa) Avanza warna putih nopol L 1718 JJ yang dibawa tersangka. Di dalam mobil pelaku langsung memeluk dan mencium bibir dan leher korban dengan penuh nafsu.

Kelakuan mereka ternyata diketahui oleh warga sekitar bahkan orang tua korban. Sehingga, peristiwa tidak terpuji tersebut dilaporkan ke polisi. “Karena merasa anaknya menjadi korban pencabulan, akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi,” terangnya.

Kepada penyidik, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku tidak hanya sekali saja. Pencabulan pertama dilakukan di sebuah penginapan di kawasan Jl Kartini. Dalam kejadian pertama itu, pelaku menunggu di penginapan dan korban disuruh menghampiri pelaku. “Di penginapan itu, pelaku hanya melakukan ciuman,” ungkapnya

Sedangkan kejadian ke dua, tiga dan ke empat, pencabulannya dilakukan di dalam mobil dan di lokasi yang sama. “Karena masih di bawah umur dan pengawasan orang tua, jadi korban tidak mau bertemu jauh-jauh,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, beberapa barang bukti diantaranya baju, celana, BH, celana dalam, uang Rp 50 ribu dan sebuah mobil berhasil diamankan. “Pelaku dijerat pasal 82, No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta,” pungkasnya.KBID-TUR

Related posts

Gernas Mapan Gebrak Surabaya, Pasar Kotor Disulap Jadi Bersih dan Modern!

DJUPRIANTO

Klaim Pemilik Lahan, Patra Jasa Gusur Ratusan Warga Gunungsari-Pulosari

RedaksiKBID

Nama-nama Calon Ketua DPRD Surabaya Bermunculan

RedaksiKBID