KAMPUNGBERITA.ID-Dua Minggu menjelang perayaan pergantian tahun, biasanya Surabaya dibanjiri pedagang terompet dari luar daerah yang berjualan di pinggir-pinggir jalan atau trotoar. Tapi, kali ini kelihatan sepi.
Ini tak lepas adanya larangan dari Pemkot Surabaya terhadap penjual terompet dan petasan agar tidak berjualan menjelang Tahun Baru 2023.
Satpol PP melakukan razia agar tak ada penjualan dua benda yang dilarang selama tahun baru tersebut.
Bagi penjual yang nekat menjual terompet dan petasan untuk merayakan malam pergantian tahun akan diberikan teguran secara persuasif. Sementara sanksinya adalah barang yang dijual disita.Terompet bisa diambil lagi nanti, tapi tidak untuk petasan.
“Kalau ditemukan langsung disita. Kita amankan dan bisa diambil setelah tahun baru,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto seperti dilansir detikJatim, Sabtu (24/12/2022).
Eddy Christijanto mengatakan, larangan menjual terompet ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona melalui droplet. Sebab terompet dibunyikan dengan ditiup menggunakan mulut, dan sebelum dijual tentunya dicoba ditiup terlebih dulu.
“Karena masih situasi pandemi, tolong untuk tidak menjual terompet. Karena saat dibuat akan dicoba dari mulut orang lain. Kan kita tidak tahu apakah orang tersebut membawa virus, meskipun virusnya tidak seganas 2020 tapi tetap harus menjaga dan waspada,”tegas Eddy.
Namun, jika warga memiliki terompet sendiri atau terompet yang tidak ditiup boleh dipakai. Sebab, larangan ini berlaku untuk tidak menjual terompet bukan membunyikannya.”Membunyikan terompet boleh, yang tidak boleh menjual terompet,” tandas dia.
“Sebelum Natal, kita amankan dan bisa diambil setelah tahun baru,” tukas dia.
Sementara Kepala Bakesbangpol Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, selain terompet, petasan juga dilarang selama perayaan Tahun Baru 2023. Petasan, kata Maria, berisiko menimbulkan ledakan hingga kebakaran dan lain sebagainya.
“Kembang api (boleh). Yang tidak menimbulkan ledakan masih boleh,”pungkas dia. KBID-DTJ/BE