KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Lakone Surabaya Teranyar

Cek Dulu sebelum Beli Tanah, Baktiono: Perda RTRW Jadi Acuan Status Tanah Konservasi di Surabaya

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya,Baktiono.@ KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Baktiono menegaskan, status lahan konservasi di bibir pantai Surabaya tidak bisa diubah. Penetapan zona sejauh 12 mil laut dari garis pantai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Garis merahnya sekarang sudah kelihatan di Google Maps. Kalau kurang 10 cm mungkin masih bisa, tapi kalau puluhan meter ya pasti tidak bisa diubah,” ujar Baktiono menanggapi aduan warga Medokan Ayu, Ngesti ke Komisi B yang membeli lahan dari pengembang CV Abadi Makmur tahun 2019, ternyata lahan tersebut masuk zona konservasi dan tidak bisa disertifikatkan.

Meski transaksi jual beli lahan konservasi diperbolehkan, lanjut dia, Pemkot Surabaya dipastikan tidak akan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan/IMB. Lahan hanya boleh difungsikan untuk kegiatan pertanian, kolam pancing, atau usaha lain non-permanen.“Bangun rumah fisiknya bisa, tapi saya tidak menganjurkan. Pemkot tidak akan mengeluarkan IMB untuk bangunan di zona (konservasi) tersebut,” jelas dia.

Untuk itu, politisi senior PDI-P ini mengingatkan warga yang sudah telanjur menempati lahan tersebut. Jika suatu saat tanah dibutuhkan untuk kepentingan umum, ganti rugi hanya dibayarkan untuk tanahnya saja. Bangunan tidak mendapat kompensasi karena tidak berizin. “Kalau masih ditempati, tempati saja. Tapi harus paham risikonya. Kalau dibebaskan, yang diganti cuma tanahnya,” ujar dia.

Untuk itu, warga diimbau mengecek status lahan lewat peta resmi sebelum membangun atau bertransaksi. Karena status tanah konservasi mengacu pada Perda  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surabaya. Lahan dengan status tersebut tidak dapat diterbitkan sertifikat dan tidak boleh dialihfungsikan. KBID-BE

Related posts

Sosialisasi Penurunan Pajak UMKM, Kanwil DJP Jatim II Gelar Media Gathering dengan Wartawan Sidoarjo

RedaksiKBID

Difasilitasi Tiga Kali Debat, Paslon Sepakat Ambil Dua, Subairi: Ini Terakhir dan Semoga Lancar!

Baud Efendi

Polresta Sidoarjo Sebar Sosialisasi PPKM Darurat

RedaksiKBID