KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

DPRD Surabaya Minta Perwali 33/2020 segera Disempurnakan agar Tak Timbul Gejolak

Wakil Ketua DPRD Surabaya, AH Thony.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Desakan revisi Perwali nomor 33 tahun 2020 hari-hari terakhir gencar-gencarnya digelar pekerja seniman dan rekreasihiburan umjm (RHU). Sebab, terbitnya revisi dari Perwali nomor 28 tahun 2020 tersebut, melarang aktifitas mereka sehingga tidak ada pemasukan. Banyak pekerja di sektor tersebut mengeluh dan meminta Pemkot segera melakukan revisi. Hal ini menjadi perhatian serius Pimpinan DPRD Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Hermas Thony mengatakan, pihaknya mendorong pemkot supaya segera mencarikan solusi bagi nasib pekerja. Sebab, selama lima bulan sejak masa pandemi Covid-19 mereka tidak mendapatkan penghasilan. Menurut Thony, carut marut dari pada presepsi terhadap perwali 33 ini sudah berulang disampaikan DPRD. Namun, kata dia, ada kesalahan presepsinya tehadap Perwali 33.

AH Thony, sapaan akrabnya, mengatakan perlu diskusi dan duduk bersama untuk menyamakan persepsi menganai penerapan Perwali tersebut. Sebab, menurutnya, DPD Surabaya sudah berkali-kali mengingatkan agar tidak ada penutupan RHU yang menjadi rumpun ataupun bagian dari destinasi wisata.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kalau dari prespektif melaksanakan fungsi legislasi, pihaknya melihat bahwa perwali 33 memang banyak yang kurang. Tetapi, kata Thony, spirit perwali tersebut diterbitkan adalah untuk mengatasi persoalan masyarakat.

“Itu yang penting untuk pahami lebih di awal,” ujarnya.

Dalam perwali 33 tersebut yang menjadi sorotan di pasal 20. Menurut Thony yang mencoba menterjemahkan tentang makna dari destinasi wisata secara lebih luas, sebetulnya tidak ada masalah.

“Saya justru melihatnya bahwa perwali itu dilaksanakan dengan presepsi yang kurang pas. Sehingga menjadikan ada aksi-aksi penutupan segala. Lah itu perwali sebagus apapun kalau pelaksananya tidak menterjemahkan secara komprehensif maka akan terjadi seperti ini. Antara rumusan dari pasal demi pasalnya dan implementasinya berbeda,” sebutnya.

Untuk mengghindari terhadap pembuatan definisi yang berbeda tersebut, pihaknya sudah menawarkan agar semua pihak menjadikan definisi destinasi pariwisata itu menggunakan definisi yang tertuang di dalam regulasi pemerintah kota.

“Regulasi yang ada ini adalah di dalam Perda nomor 23 tahun 2013. Pasal 1 ayat 10. Kalau kemudian semua pihak bisa memahami makna Pasal 1 ayat 10 pada Perda 23 tersebut. Insyaallah tidak akan ada masalah,” katanya.

Bagi Thony, peraturan tersebut tidak perlu dicabut. Tapi cukup disempurnakan. Kalau kemudian ada sesuatu yang salah persepsi, baik itu pembuatnya, maupun yang melaksanakan, termasuk masyarakat yang berkepentingan terhadap pasal- pasal tersebut pihaknya setuju untuk diperbaiki.

“Tapi tidak untuk dicabut,” imbuhnya.

Melihat kondisi ini, Thony meminta Pemkot lebih jeli dalam membuat Perwali, sebab antara yang diharapkan pemkot dengan yang dirumuskan itu maknanya berbeda.

“Seperti di pasal 20, di dalam ayat 2 itu mohon untuk dibaca dengan benar. Bahwa pada ayat 2 itu diawali dengan selain kegiatan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana tersebut di atas pada ayat 1 maksudnya, itu tidak boleh buka. Orang terjebak di dalam bacaan tidak boleh bukanya itu. Padahal di awal kalimat ayat itu ada tulisanya selain. Karena ada kata selain, maka makna dari pada ayat itu, pada ayat pertama kegiatan-kegiatan itu berarti boleh buka,” paparnya.

Seperti diketahui, sebelumnya ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi damai di depan Balai Kota Surabaya. Aksi digelar dua kali yakni pada Senin (3/8 ) dan Rabu (5/8).
Mereka menuntut Perwali No 33 Tahun 2020 terkait jam malam dicabut lantaran aturan tersebut merugikan pekerjaan mereka.

Para pekerja mengatakan, sudah beberapa bulan mereka tak bekerja lantaran ketentuan tersebut. Pekerja juga mengeluhkan barang-barang berharga mereka sudah banyak yang digadaikan. Bahkan beberapa mengeuluh lantaran tempatnya bekerja sudah tak diperbolehkan lagi, ia kesusahan bayar kos. KBID-PAR

Related posts

Bumantik Wonokromo Gelar Lomba Mars 1J1R, Reni: Alhamdulillah tidak Ada KLB DB di Surabaya

RedaksiKBID

Hari Musik Nasional, Komunitas Jati Suara Indonesia Ziarah ke Makam Pencipta Lagu Indonesia Raya

RedaksiKBID

51 Gedung di Surabaya Tak Punya Sertifikat Laik Fungsi

RedaksiKBID