KampungBerita.id
Bumi Malang Kampung Raya Matraman Surabaya Tapal Kuda Teranyar

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK 2023 di Jatim, Berikut Besarannya

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.@ KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Pemprov Jatim telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) untuk 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menegaskan, bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu, juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jatim

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan
Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktivitas serta kondusivitas ketenagakerjaan di Jatim. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” harap dia.

Khofifah juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per 1 Januari 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari setahun,” ungkap Khofifah.

Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan bahwa penetapan UMK 38 Kabupaten/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jawa Timur dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,” pungkas dia.

Lebih lanjut, Gubernur Perempuan Pertama Jatim itu mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

“Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan perundang-undangan,” tegas dia.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap bahwa UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim. KBID-KBRN/BE

Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten Jatim:

1. Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Gresik Rp 4.522.030,5
3. Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Jember Rp 2.555.662,91
17. Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Magetan Rp 2.153.062,33
33. Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Sampang Rp 2.114.335,27

Related posts

LIPI – Pemkot Surabaya Kerjasama Bangun Kebun Raya Mangrove

RedaksiKBID

Makin Marak, Masyarakat Diminta Waspadai Model dan Motif Berita Hoaks

RedaksiKBID

Jelang Muscab Demokrat Surabaya, Herlina Diteror Isu Miring dan di Internal Partai Dibenjuti

RedaksiKBID