KAMPUNGBERITA.ID-Rencana Komisi A DPRD Kota Surabaya memanggil Satpol PP Kota Surabaya dan Bawaslu Surabaya untuk hearing, guna meminta penjelasan terkait penertiban baliho, spanduk, dan banner dari bacaleg partai politik, Kamis (31/8/2023) kembali batal digelar.
Ini berarti untuk kedua kalinya rencana hearing dengan Satpol PP Kota Surabaya batal. Karena sebelumnya, rapat dengan Satpol PP hanya membahas penertiban PKL. Sedangkan soal penertiban baliho dibahas secara terpisah, Kamis (31/8/2023). Tak pelak pembatalan itu menimbulkan tanda tanya besar, ada apa?
Menariknya, ketika Komisi A berencana mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya untuk hearing, Kamis (31/8/2023), ternyata Senin (27/8/2023), Wali Kota Eri Cahyadi sudah menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus Bawaslu Surabaya.
Pertemuan itu disebut-sebut sebagai dukungan Pemkot Surabaya kepada Bawaslu dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Surabaya menuju pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Sejumlah anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ketika dikonfirmasi membenarkan jika hearing dengan Satpol PP Surabaya dan Bawaslu batal digelari.
“Betul, enggak jadi. Saya juga enggak tahu alasannya,” ungkap politisi Partai Demokrat,
Moch. Machmud.
Apa ada intervensi dari Wali Kota dan Ketua DPRD Surabaya, Machmud enggan menjawab. “Saya enggak tahu,”elak dia.
Hal senada disampaikan Imam Syafi’i. “Iya enggak jadi. Enggak ngerti aku alasane,” ujar dia singkat. KBID-BE