
KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Kota Surabaya memberi tenggat waktu seminggu kepada pihak Apartemen Gunawangsa untuk membongkar akses jalan di belakang kawasan apartemen Gunawangsa Tidar. Tenggat diberikan setelah Komisi C melakukan sidak ke lokasi Jl Asembagus Kelurahan Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, dimana ada penutupan saluran sungai untuk dibuat jalan pada Sabtu (1/11) lalu.
Ketua Komisi C Syaifuddin Zuhri mengatakan, pembangunan jalan di atas saluran atau sungai di lokasi tersebut yang berujung membuat banjir dan penumpukan sampah memperlihatkan sikap Pemkot yang tidak dalam posisi sebagai penengah dan pengayom.
Khususnya di tengah konflik warga dengan pengembang apartemen Gunawangsa Tidar terkait kompensasi yang belum selesai.
“Kami melihat pembangunan akses jalan ini untuk kepentingan Gunawangsa. Yang dilakukan kamuflase penertiban bangunan liar yang disamarkan untuk normalisasi. Yang ujungnya ternyata ada faktor x digunakan untuk jalan akses apartemen,” kata Syaifuddin Zuhri, kemarin (7/12).
Mengenai kasus kompensasi, dia menilai bahwa ada RT RW yang mencoba menengahi masalah tersebut namun ternyata juga tidak mewakili kepentingan masyarakat.
Untuk itu, Politisi PDIP ini meminta Pemkot tidak menutup mata soal hal ini. Bahwa penertiban bangunn liar adalah untuk normalisasi bukan untuk jalan, maka konsistensi menurut Syaifuddin harus tetap dijaga.
“Kami meminta jalan ini harus dibongkar. Karena faktanya ada penyumbatan yang dikeluhkan warga. Sampah juga tertinbun di rangka pembangunan jalan,” tegasnya.
Dia mendesak Pemkot segera melakukan pembongkaran sebab Komisi C juga sudah mengeluarkan rekomendasi untuk pembongkaran jalan tersebut.
Komisi C memberi waktu satu minggu pada Gunawangsa agar jalan di atas saluran itu dibongkar jika tidak maka pihaknya akan meminta Pemkot untuk membongkar paksa.
“Ini fasum,” katanya.
Dia juga menambahkan, sidak yang dilakukan pihaknya atas pengaduan warga ke Komisi C. Sayangnya, pengaduannya agak terlambat lantaran pembangunan apartemen juga sudah selesai. Dan pembangunan jalan sudah berjalan separo.
Selaiin itu, katanya, IMB juga sudah dikeluarkan. Sehingga cara yang bisa dimungkinkan untuk dilakukan adalah menahan keluarnya sertifikat kelayakan operasional apartemen.
“Harus ditahan dulu sebelum masalah dengan warga klir,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Agung Prasodjo. Dia mengatakan settifikat kelayakn operasional ada dalam Perda No 7 Tahun 2009. Jika syarakat dan ketentuan belum dipenuhi pengembang maka oerasional hotel maupun apartemen tidak bisa dijalankan. Termasuk juga analisa dampak lingkungannya belum beres.
“Nah ini, di sini jalan seikitar apartemen harus 10 meter lebarnya kan tidak terpenenuhi, maka itu yang bisa kita tahan,” katanya.KBID-DJI