KAMPUNGBERITA.ID – Tes kesehatan untuk pemdaftaran Calon Kepala Desa (Cakades) telah dikeluhkan sebagian pendaftar. Pasalnya, dalam surat keterangan kesehatan tersebut ada poin yang membuat bingung pendaftar.
Diketahui, ada 3 poin dalam tes kesehatan yang dikeluarkan oleh pihak dokter RSUD Tuban. Poin 1 misalnya menyebutkan bahwa yang diperiksa tidak ditemukan tanda-tanda gaguan kejiwaan. Sedangkan, poin 2 dijelaskan secara terperinci bahwa ditemukan tanda- tanda jiwa yang nyata. Sementara untuk poin 3 telah tersirat bahwa yang diperiksa memerlukan kesehatan jiwa lanjutan dan observasi tambahan.
Dari poin nomor 3 itulah yang membuat para pemdaftar mengeluh karena keterangan dokter pemeriksa tidak detail. Sehingga, membuatnya khawatir gagal saat mendaftar Cakades.
“Ya merasa bingung mas dengan hasil tes saya, mengapa poin 3 itu yang dilngkari. Padahal saya juga sehat-sehat saja,” ujar AS bakal Cakades asal Merakurak.
Menurut AS, dengan hasil itu khawatir persayaratannya dipermasalahkan dikemudian hari. Karena pada poin 3 tersebut tidak dibeberkan secara terperinci.
“Jujur saja saya bingung dengan ini dan ragu. Jangan-jangan nanti menjadi masalah dikemudian hari,” keluh AS.
Menanggapi polemik yang terjadi, Direktur RSUD, dr Saiful Hadi menjelaskan, pihak panitia pilkades diminta untuk proaktif meminta penjelasan dari dokter yang menerbitkan hasil test tersebut.
“Jadi hal wajib bagi panitia untuk menanyakan kepada dokter pemeriksa,”ujarnya.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa jangan ada pihak yang merubah hasil test tersebut. Karena ranahnya pidana, sesuai undang-undang nomer 23 tahun 2014 ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 500 juta. Sedangkan, untuk poin 3 bukan gangguan jiwa.
“Semisal orang itu sakit mata satu, kan secara fisik dia sakit. Tapi kalau tesn6a digunakan untuk mendaftar Calon Kades ya tetap bisa. Karena kondisinya dia masih sehat, meski secara fisik orang itu cacat mata,” terangnua.
Dokter kelahiran Plumpang tersebut juga wanti-wanti kepada semua panitia agar tidak keliru. Sebab, yang wajib menjelaskan secara tehnis itu adalah dokter spesialnya.
“Ini untuk melindungi hak asasi dan hanya yang memeriksa yang berhak memberi penjelasan,” katanya.KBID-SUA