KAMPUNGBERITA.ID – Rizal Firmansyah (24), asal Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo yang tega menganiaya anaknya, berhasil di ringkus unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku berhasil diamankan Minggu (11/7) setelah menerima laporan. “Setelah viral dan ada laporan, langsung kami tindak lanjuti,” katanya, Selasa (13/7/2021).
Aksi kekerasan itu terjadi Selasa (29) Juni di lakukan di rumahnya kawasan Tulangan. Awalnya saat pelaku pulang kerja, melihat rumah berantakan dan melihat anaknya belum mandi. Tersangka lantas mengajak korban untuk mandi namun tidak mau dan menangis.
Tersangka kemudian memanggil istrinya dan memarahinya. Kemarahan itu pun juga di lampiaskan terhadap anaknya. “Karena kesal dan emosi, tersangka ini melepas paksa baju anaknya lalu memukulnya,” ungkap nya.
Hasil pemeriksaan, pelaku ini tidak hanya melakukan kekerasan terhadap anaknya. Pada bulan Mei 2021, tersangka juga melakukan aksi kekerasan terhadap istrinya. Mereka sering cekcok mulut masalah ekonomi.
Kendati terhimpit ekonomi, pelaku juga kerap bermain game online. Karena sering kalah saat bermain, tersangka sering marah-marah kepada istrinya. “Pemicunya kalah main game online dan meluapkan kekesalannya kepada keluarga,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. KBID-TUR