
KAMPUNGBERITA.ID-Kebijakan pemerintah dalam menentukan kemiskinan berbasis sistem desil 1 sampai 10 memakan korban. Sedikitnya tiga warga Surabaya terancam kehilangan akses pendidikan karena perubahan status desil yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan.
Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafii, usai menemui para korban, Rabu (5/8/2026). “Ini hanya contoh kecil karut marut kebijakan pemerintah dalam menentukan kriteria kemiskinan agar secara statistik angkanya terus menurun. Jauh berbeda antara yang tertulis di atas kertas dengan realitas di lapangan,” kata Imam.
Korban pertama adalah Ibu Ririn, warga Gubeng Airlangga. Status desil keluarganya semula 2, kini naik menjadi 6. Akibatnya, anak pertamanya yang diterima di UINSA tidak bisa mendapat beasiswa. “Akibatnya, anak saya yang pertama tidak bisa mendapat beasiswa. Dia putus asa tidak mau kuliah. Padahal dia diterima di UINSA,” ungkap Ririn, janda tiga anak yang kini bekerja serabutan setelah ditinggal wafat suaminya.
Kasus serupa dialami Ibu Menik dari Jojoran, Gubeng. Keluarga pensiunan guru TK itu masuk desil 6, padahal suaminya pengangguran setelah di-PHK. Mereka tinggal di rumah kontrakan.
“Lha kok saya masuk desil 6. Saya ingin diturunkan desilnya,” ujar Menik yang datang ke Kantor Dinsos Pemkot di Jalan Arief Rahman Hakim.
Putra tunggalnya kini duduk di kelas 2 SMK 5 dengan masa studi empat tahun. “Kalau desilnya di atas 5, anak saya tidak bisa dapat beasiswa. Kami tidak mampu membiayainya sampai lulus, padahal ia harapan kami satu-satunya,”ungkap dia.
Kasus paling memprihatinkan dialami Dian (19), mahasiswi Program Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) S1 di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) asal Wonokromo. Ia terancam tidak bisa melanjutkan ke semester tiga karena terkendala biaya.
Mereka berharap dapat beasiswa dari Pemkot Surabaya, tapi saat mendaftar beasiswa melalui aplikasi pada 3-14 Agustus, pengajuannya ditolak. Sistem mencatatnya “berstatus pegawai dan tidak termasuk keluarga miskin atau pra miskin. Padahal data desil keluarganya ada di angka 2. Dian juga bukan pegawai, aktivitasnya hanya kuliah.
“Sepeda motor saja tidak punya,” jelas ayah Dian yang bekerja sebagai pengantar galon air isi ulang dengan upah Rp 1,5 juta per bulan. Ia tinggal bersama istri dan dua anak di rumah berukuran 7×3,5 meter milik orang tua.
Prestasi Dian tergolong sangat baik. Pada semester 1 ia meraih IP 4,0 dan semester 2 IP 3,9. “Sayang sekali jika mahasiswi jurusan PGSD itu harus protol di tengah jalan,” ujar Imam.
Menurut politisi Partai NasDem, kasus ini menunjukkan kelemahan sistem pendataan. Banyak warga yang secara substantif miskin, namun tidak masuk dalam daftar keluarga miskin. “Hanya warga yang dinyatakan miskin secara administratif mendapat bantuan pemerintah. Sementara yang miskin substantif menjadi tambah miskin karena negara tidak hadir dan mengabaikan mereka,” tegas dia.
Imam Juga mendesak Dinas Sosial Pemkot Surabaya segera melakukan audit ulang data desil dan membuka jalur khusus bagi mahasiswa berprestasi yang terdampak kebijakan tersebut. KBID-BE
