KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi A Minta Pemkot Tertibkan Depo Kontainer di Surabaya yang Tidak Memiliki Izin Lengkap

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni.@KBID-2024.

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta pemkot melakukan penertiban terhadap depo petikemas atau kontainer di Surabaya yang belum memiliki izin lengkap.

Ini sebagai upaya persiapan menyambut Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara ( IKN), sehingga dimasa mendatang Surabaya tidak mengalami kemacetan akut seperti DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Minggu (7/7/2024). Menurut dia, upaya ini harus dilakukan sejak dini, mengingat ibu kota Jakarta sudah akan berpindah ke IKN di Kalimantan tahun ini. Dengan demikian, Surabaya akan mendapatkan manfaat dari pergeseran ekonomi yang selama ini berpusat di Jakarta. Perlahan perekonomian akan bergeser ke kota Surabaya sebagai pintu gerbang Ibu Kota Nusantara.

“Saat ini saja, di daerah Margomulyo macetnya sudah luar biasa, maka kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meminimalisasi dimasa yang akan datang, disamping terus berupaya melebarkan jalan. Penertiban terhadap depo-depo kontainer yang belum berizin lengkap juga sangat penting dilakukan, karena salah satu komponen dalam pemberian izin usaha depo adalah studi dampak lalu lintas. Jangan sampai pelaku usaha ini hanya menyumbang dampak kemacetan, namun tidak berkontribusi dalam Pendapatan Asli Saerah (PAD) Kota Surabaya, ” ungkap Toni, panggilan Arif Fathoni.

Untuk itu, Toni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini, menyarankan kepada Satpol PP Kota Surabaya untuk melakukan pengawasan secara empiris bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya terhadap bangunan-bangunan yang dijadikan usaha depo kontainer di kota Surabaya, apakah lokasi usaha tersebut memiliki kelengkapan izin sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

“Dengan melakukan tindakan seperti ini, Pemkot Surabaya bisa memisahkan mana pengusaha yang patuh terhadap regulasi dan mana pengusaha yang hanya memikirkan keuntungan semata, namun bermain-main dengan regulasi,” beber Toni.

Ilustrasi: Depo.kontainer.@KBID-IST/2024.

Mantan jurnalis ini menegaskan, langkah ini bukan berarti Pemkot Surabaya anti terhadap investasi, namun tindakan ini justru merupakan langkah awal Pemkot Surabaya dalam mempersiapkan diri secara baik dalam menyongsong perpindahan IKN.

“Pelaku usaha hanya membutuhkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya, sedangkan tugas pemerintah sebagai regulator memastikan bahwa aturan berjalan secara baik. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat bisa tercapai,” tandas dia.

Dalam waktu dekat, lanjut Toni, Komisi A DPRD Surabaya akan menggelar rapat dengan Satpol PP Kota Surabaya dan Camat untuk melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaku usaha depo kontainer di kota Surabaya, ada berapa pelaku usaha yang beroperasi dan ada berapa bangunan yang dijadikan lokasi usaha depo kontainer?

“Nanti kita akan cek, apakah hasil pengamatan empiris sesuai dengan dokumen yuridis yang ada. Setelah itu kami minta kepada Pemkot Surabaya untuk melakukan teguran. Kalau ditegur masih tidak mengindahkan, maka kami berharap dilakukan penindakan sesuai Perda, sehingga kita bisa melindungi masyarakat pengguna jalan di kota Surabaya dari dampak negatif operasional depo kontainer  tidak berizin di kota Surabaya, ” pungkas Toni. KBID-BE

Related posts

Bagi Masker untuk Warga, Pemkot Surabaya Diminta Barengi dengan Edukasi

RedaksiKBID

Pemkot Surabaya Siapkan Fasilitas Pendukung Pelaksanaan SKD CPNS

RedaksiKBID

Amankan Gereja saat Perayaan Natal, Polresta Sidoarjo Terjunkan 295 Personel

RedaksiKBID