
KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya mengapresiasi gerak cepat PDAM Surya Sembada dalam menangani keluhan pelanggan. Seiring dengan berubahnya bentuk PDAM Surya Sembada Kota Surabaya dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/1/2025).
Hal ini disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono. “Ya, gerak cepat ini terlihat saat menangani persoalan gangguan aliran air warga satu kampung di kawasan Krembangan Mesigit RT-04 RW-08. Hanya dalam waktu satu hari saat mendapatkan laporan, PDAM langsung melakukan perbaikan,” ujar dia.
Respons cepat
PDAM Surya Sembada
ini, menurut Bulek, panggilan Budi Leksono menunjukkan sikap profesional dari perusahaan BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.
“Kami mengapresiasi atas kinerja PDAM yang selalu mendengar keluhan dari pelanggan atau konsumen dengan gerak cepatnya. Sehingga warga tidak resah lagi karena air minum adalah kebutuhan yang sangat vital. Jadi, dengan beralihnya bentuk PDAM menjadi Perumda tentu sebagai catatan bahwa PDAM harus aktif inovatif dan selalu mendengarkan keluhan masyarakat pelanggan di Surabaya,”ungkap dia.
Namun Bulek juga berpesan supaya pengerjaan gangguan pipa PDAM atau pemasangan pipa baru PDAM tidak menimbulkan kerusakan jalan gara-gara dikerjakan asal-asalan.
“Kondisi ini juga sering kali dikeluhkan masyarakat. Karena biasanya mitra kerja PDAM dalam pengerjaan teknis di lapangan usai dilakukan pengerjaan perbaikan jaringan pipa, membuat jalan itu ambles,”jelas dia.
Bahkan menurut Bulek ada kondisi dimana setelah pengerjaan, bekas galian ditimbulkan begitu saja dengan tanah lalu ditinggalkan. Sehingga menimbulkan masalah baru dan mendapat komplain dari warga.
“Kami yakin pihak PDAM mengevaluasi beberapa hari ke depan setelah dilakukan pengerjaan perbaikan. Untuk memastikan lokasi setelah pengerjaan kembali baik seperti semula. Sehingga masyarakat menilai PDAM telah bekerja secara profesional,” pungkas dia.
Terkait tanah yang bersengketa, politisi PDI-P ini mengaku, warga memang kesulitan untuk memasang pipa PDAM. Karena harus ada izin dari instansi pemiliknya. “Ini butuh komunikasi dengan instansi yang di mana lokasi tersebut ada permukiman padat. Mereka ini harus mendapat perhatian yang sama. Meski tinggal di Surabaya tapi mereka belum mendapatkan haknya mendapatkan air minum,” pungkas dia. KBID-BE