
KAMPUNGBERITA.ID-Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP melaksanakan pengamanan aset seluas 1.800 meter persegi di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, awal Agustus 2026.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud, mengapresiasi langkah Pemkot Surabaya yang berhasil mengamankan aset seluas 1.800 meter persegi di wilayah Keputih, Sukolilo. Namun dia menekankan, pengamanan fisik aset harus menjadi prioritas utama, terlepas dari sudah ada atau belumnya program pemanfaatan.
“Ya kalau menurut saya mestinya ada atau tidak ada program perluasan makam, rumah sakit, lapangan dan lain-lain. Yang namanya aset tetap harus dikosongkan jika itu ditempati orang yang tidak berhak. Sehingga Pemkot bisa mendapatkan nilai tambah di atas aset tersebut,” ujar Machmud, Selasa (1/9/2026).
Untuk itu, politisi senior Partai Demokrat ini mendorong Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menjalankan program penertiban lahan yang ditempati warga tidak jelas atau bersifat drop-drop-an. “Saya lihat aset Pemkot Surabaya banyak sekali ya, sehingga fungsi aset itu betul-betul sesuai kebutuhan. Ada yang dipakai makam, ada yang dimanfaatkan untuk pasar, ada yang digunakan sekolah, rumah sakit dan lain-lain,”beber dia.
Terkait banyaknya aset yang belum tersertifikasi, Machmud menyarankan Pemkot mengamankan lahannya terlebih dahulu. Menurut dia, selama masih ada penghuni, proses sertifikasi akan sulit dan berpotensi menimbulkan konflik. “Yang penting di atasnya diamankan dulu tidak ditempati orang baru nanti diurus sertifikatnya. Selama di atasnya masih ada penghuni, ya Pemkot akan mengalami kesulitan untuk mensertifikat-kan. Dan juga biasanya timbul sengketa itu,” jelas dia.
Lebih lanjut, mantan jurnalis ini menilai jika aset-aset mangkrak atau lahan tidur bisa dimanfaatkan dengan benar, maka dapat menambah nilai aset. Bahkan, jika dikerjasamakan dengan pihak lain akan bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya. “Iya bisa menambah nilai aset itu. Di atas tanah itu bisa ada pemasukan lagi untuk PAD,” tutur dia.
Machmud juga menyoroti maraknya lahan milik Pemkot Surabaya yang dikaveling oleh warga. Bahkan menurut pantauannya, ada tanah Pemkot yang sudah dipasangi plang “milik RW”.
“Sekarang ini saya lihat ketika Pemkot membiarkan lahannya, maka lahan itu langsung dikaveling warga . Ada tanah dikasih plang tanah milik warga RW ini, milik RW ini, padahal itu tanah Pemkot dan jelas-jelas ada plang. Kalau tidak cepat bertindak ya bisa hilang. Dikuasai orang dan dikaveling -kaveling,” tegas dia.
Seperti diketahui, Pemkot Surabaya melaksanakan pengamanan aset milik daerah sebagai bentuk komitmen dalam menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah agar digunakan sesuai peruntukannya.
Pada Senin (3/8/2026) lalu, pengamanan dilakukan terhadap aset daerah seluas 1.800 meter persegi di kawasan TPU Keputih. Dalam pengamanan aset tersebut, petugas menertibkan enam bangunan liar (Bangli) yang terdiri dari lima rumah tinggal dan satu kandang ayam yang berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya tanpa adanya hubungan hukum.
Sebelum penertiban dilaksanakan, Pemkot Surabaya telah mengedepankan langkah-langkah persuasif melalui sosialisasi pemberian surat peringatan (pemberitahuan), koordinasi dengan perangkat wilayah, hingga pendampingan kepada para penghuni.
Pemkot Surabaya juga melakukan pendataan dan verifikasi, penghuni yang memenuhi persyaratan diusulkan untuk memperoleh fasilitas rumah susun (rusun) sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada warga yang berhak.
Ke depan, lahan tersebut akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan ditata untuk memenuhi kebutuhan pemakaman masyarakat.KBID-BE
