KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Tunda Relokasi PKL Jalan Anggrek

Komisi B DPRD Surabaya menggelar dengar pendapat terkait PKL di Jl Anggrek, Surabaya.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi B DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya untuk menunda rencana relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl Anggrek, Surabaya. Seperti diketahui, puluhan PKL yang berlokasi di Jl Anggrek dan bersebelahan dengan Grand City Mall bakal direlokasi. Hal ini menimbulkan reaksi kalangan DPRD Surabaya.

Pihak legislatif pun memanggil manajemen Grand City untuk diajak dengar pendapat. Hasilnya, Komisi B meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya yang hadir dalam dengar pendapat yakni Satpol PP, Dinas Koperasi dan bagian hukum pemkot, untuk menunda relokasi.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Lutfiyah mengatakan, dalam dengar pendapat antara DPRD Surabaya dengan pihak Grand City pada Jumat (11/10) tersebut, pihaknya meminta Pemkot Surabaya menunda relokasi sampai menemukan lokasi yang tepat.

Dia mengatakan, pihkanya pihaknya sudah melakukan sidak ke PKL di Jalan Anggrek. Sebagian besar pedagang merupakan penduduk asli Surabaya. Menurutnya, secara aturan memang tidak boleh. ”Tapi di sana hampir seluruhnya warga Kota Surabaya. Merek juga melayani para karyawan yang ada di Grand City. Kalau mereka beli di dalam tidak cukup. karena kami tahu UMK tidak cukup,” kata Luthfiyah, Sabtu (12/10).

Dia menambahkan, rencana relokasi PKL di Jalan Anggrek, sesuai dengan Perda Kota Surabaya No 9 Tahun 2014. Yakni tentang penyediaan ruang bagi pedagang kaki lima di pusat perdagangan dan perkantoran. Ia meminta pihak Grand City untuk memberikan ruang kepada PKL.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno. Dia menegaskan, pihaknya akan menjadwal pertemuan lanjutan untuk mencari solusi terbaik.

“Meminta Satpol PP untuk menunda,” kata Anas usai dengar pendapat.

Sedianya, relokasi tersebut akan dilakukan pada Minggu (13/10) mendatang. Para PKL rencananya, akan direlokasi ke Sentra Wisata Kuliner Kapas Krampung.

Anas mendesak PKL yang diketahui mayoritas berKTP Surabaya tersebut agar diberikan semacam tempat untuk mereka berjualan baik di area Grand City.

Dia juga berpendapat sama bahwa dewan mengacu pada Perda Nomor 9 tahun 2014 Tentang Penyediaan Ruang Bagi Pedagang Kaki Lima di Pusat Perbelanjaan dan Pusat Perkantoran di Kota Surabaya.

Di sisi lain, pihak Grand City sebagai pusat perbelanjaan yang terdekat mengaku hanya menyediakan lima stand dan sudah terisi oleh PKL yang sebelumnya dikoordinir.

“Saya tadi ada penekanan ke Grand City agar tidak hanya menyediakan lima stand,” tambah Anas Karno.

Pihak Grand City sendiri menyatakan akan melakukan pembahasan di internal manajemen Grand City atas permintaan DPRD Surabaya tersebut. KBID-PAR

Related posts

Terbanglah Bayi Rajawali, Puisi Ketua DPD Golkar Jatim Mambuncah Hati Wali Santri

RedaksiKBID

Harlah GP Ansor ke-84, Ribuan Pemuda Surabaya Bersalawat di Masjid Cheng Ho

RedaksiKBID

Komisi C Minta Bakal Bahas Normalisasi Saluran Air Penyebab Banjir di Kedurus

RedaksiKBID