KampungBerita.id
Surabaya

Komisi B DPRD Surabaya Minta Perda Nomor 02 Tahun 2014 segera Diundangkan

Wakil Ketua Komisi B, Anugrah Ariyadi

KAMPUNGBERITA.ID – Minuman keras (miras) sampai saat ini telah menelan banyak korban hingga meninggal dunia. Begitu banyaknya korban berjatuhan rupanya menjadi perhatian lebih mendalam dan serius di kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya.

Mazlan Mansyur Ketua Komisi B yang membidangi masalah Perekonomian DPRD Kota Surabaya mendesak Pemkot Surabaya segera mengundangkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 06 tahun 2016 menjadi undang-undang.

Anugrah Ariyadi Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya menerangkan, walau belum diundangkan bukan berarti Pemkot Surabaya tidak punya cantolan hukum.

“Karena masih memiliki Perda sebelumnya yakni Perda nomor 01 tahun 2010 dan Perda 02 tahun 2014,” kata Anugrah.

“Pemkot sudah menjalankan proses sesuai ketentuan yang ada, dimana saat itu sudah ada hasil kajian
klarifikasi Gubernur yang ditembuskan kepada DPRD,” ucapnya.

Anugrah menerangkan, mihol atau minuman beralkohol bakal dilarang dan ditertibkan adalah yang tidak memiliki lisensi dan izin edar.

“Saya luruskan, jenis mihol yang beredar itu ada beberapa jenis diantaranya mihol berlisensi dan memiliki izin edar dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),” urainya.(*)

Related posts

Yang Dicerca Belimbing Sayur Itu, Ternyata Membawa Harapan Jutaan Anak Muda

Baud Efendi

Pemuda Banyuwangi Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

RedaksiKBID

Jalani Vaksinasi, Plt Wali Kota: Aman dan Halal, Ndak Usah Khatawir

RedaksiKBID