KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Komisi C DPRD Surabaya Berharap Proyek Pavingisasi dan Saluran Tak Ganggu Kegiatan Warga

Komisi C
Ketua Komisi C, Baktiono.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Komisi C DPRD Surabaya meminta proyek saluran air dan pavingisasi jalan tidak mengganggu aktivitas warga dalam berkegiatan. Pasalnya, proyek-proyek semacam itu kerap mendapat keluhan dari warga lantaran dinilai mengganggu. Seperti terjadi di kawasan Gayungan.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono mengatakan, warga setempat khawatir, terutama para pedagang kaki lima (PKL), karena ada isu dalam pembangunan yang sudah disosialisakan oleh Lurah Gayungan, pedagang di sana tidak akan bisa berjualan lagi. Selain itu, juga ada kekhawatiran warga bahwa pekerjaan ini akan mengganggu aktivitas warga Gayungan PTT.

“Tadi Lurah Gayungan sudah menyampaikan bahwa semua program pemkot yang darurat di daerah sana sudah disosialisasikan ke warga melalui LPMK maupun RT/RW bahwa pembangunan saluran dan pavingisasi jalan di Gayungan PTT akan memakan waktu tiga bulan. Pun tidak ada penggusuran warga maupun PKL,” ujar Baktiono.

Karena itu, kata dia, Komisi C meminta kepada kontraktor agar pengerjaan proyek diselesaikan tepat waktu, dengan kualitas yang sesuai dengan daftar isian proyek (DIP). Dan seluruh aktivitas pembangunan dilarang menganggu aktivitas warga. Artinya, tumpukan paving kan tidak harus di lokasi, bisa di luar.

“Jika toh harus ditaruh di sana harus cepat dipasang. Itu teknis. Kalau teknis itu tak bisa dikuasai, nanti warga akan jadi korban.Seperti di tempat -tempat lainnya, ” ucap dia.

Lebih jauh, Baktiono menjelaskan, di lokasi proyek banyak utilitas seperti pipa PDAM, jaringan serat optik dari telkom, dan juga ada jaringan kabel PLN yang ditanam. ” Ini bahaya. Makanya, kami harapkan kepada kontraktor segera koordinasi dengan instansi terkait. Jangan sampai dalam penggalian kena pipa PDAM, sehingga warga dirugikan. Karena untuk perbaikan butuh waktu lama, “ungkap dia.

Baktiono menegaskan, lebih bahaya lagi kalau kabel listrik itu tegangan tinggi. Karena juga membahayakan pekerja sendiri, ” kata dia.

Baktiono menjelaskan, sebenarnya Pemkot Surabaya sudah membuat Perda tentang Utilitas. Dalam tanah ini sudah dibuatkan perda bahwa dalam satu kotak itu ada berbagai jaringan. Selain saluran, ada jaringan listrik, PDAM dan lain lain dalam satu kotak. “Mudah- mudah ini nanti ada datanya semua di pemkot, ” ucap dia.

Plt Lurah Gayungan Setiya Irama Ningsih mengatakan, jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke warga, bahwa akan ada proyek pembangunan saluran dan pavingisasi jalan yang akan memakan waktu 2-3 bulan. ” Tak ada pernyataan dari saya soal larangan untuk PKL berjualan. Saya hanya menyampaikan lamanya pengerjaan proyek tersebut. Jadi tak ada larangan PKL berjualan, ” ujar dia. KBID-PAR

Related posts

Muscab DPC PKB Surabaya, Cak Syafak Kemungkinan Calon Tunggal Ketua

RedaksiKBID

Wali Kota Mojokerto dan Danrem 082/ CPYJ Lepas Tim Ponpes Elkisi ke Liga Santri Nasional

RedaksiKBID

Edarkan Sabu, Kusnanto Tak Berkutik saat Dibekuk Tim Reskrim

RedaksiKBID