KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Komisi C Minta Pemkot Pastikan Klasifikasi Usaha PT SJL, Industri Kerajinan atau Industri Pabrik? Warga Ngotot Ditutup

Komisi C hearingdwngan warga Wisma Tengger, DLH Surabaya dan PT Suka Jadi Logam.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Upaya DPRD Kota Surabaya untuk menengahi polemik antara warga RW 6 Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo dengan PT Suka Jadi Logam (SJL) lagi-lagi menemui Jalan buntu, meski ada sejumlah rekomendasi yang dihasilkan.

Dalam hearing di Komisi C, Rabu (18/9/2024), warga mendesak agar PT SJL menghentikan aktivitas peleburan emas yang disebut-sebut sebagai sumber polusi udara di wilayah tersebut. Cerobong yang mengeluarkan polutan itu dinilai membahayakan kesehatan warga, apalagi berdekatan dengan sekolah. Hanya saja, manajemen PT SJL masih ngotot beroperasi karena menganggap aturan sudah dipenuhi.

Kasus ini memang tak bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Apalagi, rapat ini merupakan mediasi ketiga yang difasilitasi oleh DPRD Kota Surabaya, setelah dua pertemuan sebelumnya di Komisi B tak membuahkan hasil. Ini karena rekomendasi yang dikeluarkan di Komisi B tidak dijalankan maksimal oleh Pemkot Surabaya. Sementara manajemen PT SJL juga tidak mendapat tembusan dari rekomendasi Komisi B tersebut.

Wakil RT-03/RW-06, Adang Kurniawan mengatakan, izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menjadi satu, padahal di perusahaan itu ada dua jenis usaha, yakni kerajinan emas dan sarang burung walet. Jadi, izinnya seharusnya menggunakan izin lestari.

Tapi sekarang di lokasi tidak ada usaha sarang burung walet, tapi murni kerajinan emas. Artinya di sini ada dugaan pembohongan. Karena izinnya 2018 awalnya sarang walet, tapi muncul nama PT SJL.

“Kami tidak tahu proses pemberian izin lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup seperti apa. Monggo DLH mengkaji ulang, apakah amdalnya sudah selesai dengan posisi sekarang. Karena bagaimanapun kok aneh ada limbah B3 industri diizinkan di lingkungan perumahan, apalagi berdekatan dengan sekolah,”beber dia.

Kalau PT SJL berdalih punya izin, kata dia, pihaknya juga punya dalih mengacu pada
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Kami sebagai warga juga punya hak asasi untuk dilindungi,” tegas dia.

Adang menegaskan, saat ini warga merasa resah karena lingkungan tercemar. Untuk itu, dia berharap Komisi C melindungi warga sesuai dengan aturan yang ada. Jangan sampai dengan alasan pemerintah tidak boleh menghalangi investasi, kemudian warga dikorbankan.
“Selama ini yang kami dengar kan seperti itu. Kalau pemerintah tak menginginkan seperti itu, ya tolong lindungi kami, warga di RW-06,”tegas dia.

Untuk itu, Adang dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali semua perizinan. Suara warga sudah bulat, perusahaan tersebut ditutup atau direlokasi dari wilayah RW-06. “Warga tak butuh kompensasi. Yang diinginkan warga hanya satu, tutup PT SJL atau pindah ke tempat lain,” tegas dia.

Direktur PT Suka Jadi Logam.@KBID-2025.

Direktur PT SJL, Erika menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadirannya pada dua kali hearing di Komisi B dengan dalih bersamaan dipanggil Polda Jatim dan instansi lain. Meski demikian, dia menegaskan jika perusahaanya sudah sesuai aturan dan tak mau menyakiti warga, meski dirinya sebagai warga juga punya hak untuk prosedural. “Kalau memang kami terbukti mencemari, kami siap menerima resikonya. Tapi kalau kami tidak mencemari dan ada bukti tidak ada pencemaran, ya jangan difitnah begitu. Karena kami juga harus menghidupi 100 orang karyawan,”ujar dia

Apakah PT SJL akan tetap produksi, Erika A menegaskan, selama memang tidak ada aturan yang harus menghentikan PT SJL produksi, pihaknya juga melihat dulu situasinya seperti apa.
“Ya kami akan lihat-lihat dulu.Kan kami juga harus meredam warga. Jadi enggak sembarangan produksi. Sementara cukup begitu dulu ya,”tandas dia.

Selama ini warga kan mengeluhkan soal pencemaran udara, apa sudah ada komunikasi? Erika mengaku sebenarnya sudah ada komunikasi dengan warga. Hanya saja untuk saat ini lagi macet atau buntu.

Terkait emisi cerobong, Erika mengaku sebenarnya tidak ada masalah karena masih di bawah baku mutu. Pemkot Surabaya sudah melakukan uji emisi dan hasilnya di bawah baku mutu. Begitu juga pihaknya melakukan uji emisi secara mandiri dan hasilnya sama, di bawah baku mutu. “Artinya, masih memenuhi standar,” tegas dia

Sementara untuk bangunan yang sudah disegel, dia menegaskan, ya enggak apa-apa, yang melanggar saja. Dia menyatakan, bangunan ini bukannya tidak ada izin, ada izinnya. Hanya saja, memang ada sebagian melanggar. “Jadi yang disegel yang sebagian. Yang masih ada izinnya enggak boleh disegel,” tegas dia.

Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu menyampaikan jika Satpol PP sudah mengambil tindakan tegas dengan menyegel bangunan PT SJL. “Satpol PP sudah melakukan penyegelan karena pelanggaran garis sempadan (GS). Seharusnya ada jarak tiga meter, tapi ini bangunannya menempel. Sehingga ada penempelan stiker pelanggaran,” beber dia.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Surabaya, Andhini Kusumawardani menyampaikan PT SJL baru mengajukan izin limbah B3 pada 2023 dengan syarat utama berupa Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Selain itu, DLH Surabaya juga telah melakukan uji emisi di cerobong. “Hasilnya masih di bawah baku mutu,” ujar dia.

Sementara Kepala Bidang Pengawasan DLH Jatim, Ainur Huri mengatakan sekitar November 2024, ada laporan masuk ke DLH Jatim terkait pengaduan warga. Setelah ditelusuri, pihaknya baru tahu bahwa ada perusahaan PT SJL berdiri di Kandangan (Kecamatan Benowo). “Kami juga sempat ke sana diundang pak camat rapat. Tapi tak temukan hasil,” jelas dia.

Lebih jauh, dia menjelaskan, saat ini kewenangan memang ada di DLH Jatim, awal penertiban dulu di DLH Surabaya. Kenapa seperti itu? Menurut dia, setelah berlakunya UU Cipta Kerja, kemudian ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, banyak yang berubah di sini.

“PP Nomor 5 Tahun 2021 saat ini sudah dicabut dan diganti PP Nomor 28 Tahun 2025. Tapi ini berlaku, tunggu 5 Oktober mendatang seperti apa.
Jadi seperti kewenangan PT SJL itu saya belum tahu, setelah 5 Oktober nanti ada di provinsi atau kembali ke kota. Ini masih belum tahu, kita tunggu sama sama,” imbuh dia.

Selanjutnya, kata dia DLH Jatim melakukan verifikasi pengaduan 17 Juni 2025 untuk memotret kondisi perusahaan tersebut, bagaimana sih? Dari hasil pemotretan, artinya memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, PT SJL memang sudah memiliki izin lingkungan 2018. Izinnya untuk tempat pengelolaan perhiasan emas dan perak, kemudian ada tempat pengelolaan sarang burung walet.

Pada 2021 ada perubahan izin lingkungan. Di sini ada akta notaris yang menjelaskan ruang lingkup kegiatan PT SJL, yakni industri pembuatan logam dasar mulia, industri barang dan hiasan logam mulia untuk keperluan pribadi dan kegiatan untuk pemeliharaan atau pengolahan sarang burung walet oleh pihak lain. “Jadi Izin Lingkungan yang dikeluarkan DLH Surabaya ada dua kegiatan,” ungkap dia.

Kemudian, dari hasil verifikasi ada beberapa temuan dengan kondisi existing saat ini, dimana kondisi dokumen lingkungan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, meski sudah ada Izin Lingkungan 2021.

Wawan Some, Pegiat Lingkungan dari Nol Sampah Surabaya (kiri).@ KBID-2025.

Pegiat Lingkungan dari Nol Sampah Surabaya, Wawan Some menegaskan, terkait kasus ini pihaknya menemukan keanehan, izin lingkungan PT SJL yang dikeluarkan DLH Surabaya itu untuk dua kegiatan, yakni pabrik emas dan sarang burung walet.
“Bagi saya ini agak janggal, dua kegiatan berbeda, tapi satu izin lingkungan,” tandas dia.

Selain itu, lanjut dia, awalnya izin kerajinan perhiasan emas, tapi kemudian ketika dicek websitenya memproduksi emas batangan. Berarti ada kemungkinan memakai B3 (Bahan Berbahaya Beracun)
“Saya cek lagi izin limbah B3-nya, ternyata baru keluar 2021,” ungkap dia.

Dari situ, lanjut dia, dirinya mencoba melakukan pelacakan lagi. Warga sudah pernah mengadu, akhirnya DLH Jatim melakukan verifikasi lapangan sekitar Juni.

“Dugaan saya, kalau kita buka izin lingkungan maka kita wajib melaporkan rutin enam bulan. Saya tidak menemukan data ini,” tutur dia.

Kemudian dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lanjut dia, pihaknya juga melakukan pelacakan dan ternyata ini untuk kawasan permukiman. Kemudian dari Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, PT SJL ini ternyata punya dua kegiatan, yakni kategori kerajinan emas dan peleburan emas. Dua hal yang berbeda. Kalau yang perhiasan itu dampaknya ringan, tapi kalau peleburan emas batangan itu dampaknya berat. “Saya sepakat dengan warga bahwa perusahaan ini tidak boleh berkantor di sini, selain ada permukiman juga berdekatan dengan sekolah,” tegas dia.

Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto.@KBID-2025.

Menanggapi polemik ini, anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto menyampaikan jika kasus ini sebelumnya sudah pernah dirapatkan dua kali di Komisi B. Hanya saja sampai saat Ini PT SJL masih beroperasi dan ada dugaan PT SJL mengeluarkan emisi yang kemudian tidak sesuai ketentuan. “Tapi uji emisi terakhir disampaikan memang masih di bawah baku mutu.Artinya masih memenuhi syarat. Kemudian yang jadi pertanyaan apakah izin yang dikeluarkan itu sudah sesuai dengan operasional yang berlangsung,” tanya dia.

DLH menyampaikan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan itu adalah untuk industri kerajinan yang mana dengan luasan maksimal 340 meter persegi. Sampai dengan saat ini PT SJL ini luasannya sudah mencapai 1.000 meter persegi lebih. Karena itu, lanjut politisi senior Partai Demokrat ini, Komisi C mendesak Pemkot Surabaya untuk memastikan apakah luasan yang dimaksud adalah untuk luasan bangunan atau luasan tanah. “Artinya kalau luasan tanah, maka sebenarnya kalau ngomong luasan bangunan ya enggak salah juga kalau kemudian 1.000 meter persegi, “ungkap dia.

Bab berikutnya, yang tak kalah urgen, kata Harlina adalah memastikan apakah pada 2025 ini PT SJL beroperasi masih sebagai industri kerajinan ataukah memang sudah berkembang menjadi industri pabrik.
“Kalau industri kerajinan sebenarnya tidak apa-apa dengan posisi saat ini. Tapi kalau misalkan usaha itu sudah berubah industri pabrik, maka tidak boleh industri tersebut berada di kawasan perdagangan dan jasa. Apalagi berdekatan dengan permukiman. Yang namanya industri itu harus pindah ke kawasan industri, ” tegas dia.

Jadi ini bukan perdebatan, apakah komisi C berpihak kepada warga atau melindungi iklim industri yang ada di Surabaya.
“Keduanya harus sama-sama dilindungi. Kesehatan dan keselamatan warga harus dilindungi. Di sisi lain, industri di Surabaya juga harus dilindungi karena Surabaya masih membutuhkan pertumbuhan industri yang sehat. Tapi tentunya semua harus sesuai dengan ketentuan dan tata ruang yang berlaku, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancana Tata Ruang Kota (RTRK) yang ada di Surabaya,” tandas dia.

Herlina mengaku, Komisi C
memang minta kepada Pemkot Surabaya untuk menegaskan hulunya ini adalah klasifikasi terlebih dahulu. Apakah ini industri kerajinan atau industri pabrik. Baru kemudian setelah ditentukan syarat syarat perizinan yang berlaku apa? Apakah masih tetap di situ atau enggak boleh di situ.
Baru kemudian syarat syarat perizinan yang kemudian mengikuti apa, termasuk urusan limbah dan sebagainya. “Kalau industri kerajinan melakukan pembuangan limbah dengan menggunakan pihak ketiga, ini umumnya dilakukan oleh pabrik,” pungkas Herlina.KBID-BE

Related posts

Target Menang 70 Persen di Sidoarjo, Puti Minta Kader PDIP Door To Door

RedaksiKBID

Orang Tua Bergaji hingga Rp20 Juta Terima Beasiswa Pemuda Tangguh, Wali Kota Eri Minta Evaluasi Menyeluruh

DJUPRIANTO

Pangdam V/Brawijaya Dampingi Panglima TNI Tinjau Latihan Super Garuda Shield di Situbondo

RedaksiKBID