
KAMPUNGBERITA.ID-Informasi tidak tercovernya 144 jenis penyakit oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan adalah tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya.
Penegasan ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin saat rapat koordinasi kesehatan dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya di ruang paripurna Gedung DPRD Kota Sutabaya, Selasa (1/7/2025).
Hernina menjelaskan, bahwa 144 jenis penyakit itu merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh dokter umum. Artinya, kalau mau jadi dokter harus mampu menguasai minimal 144 jenis penyakit tersebut. Jadi, bukan acuan jenis penyakit yang tidak mendapat jaminan kesehatan.
“Tidak ada ketentuan 144 diagnosa. Itu adalah kompetensi yang harus dimiliki dokter umum, ” jelas dia.
Dengan demikian, lanjut dia, pasien yang berobat di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau puskesmas dan terdiagnosa di antara 144 jenis penyakit itu masih bisa dirujuk ke rumah sakit. Namun dengan ketentuan harus berdasarkan tinjauan medis, apakah membutuhkan penanganan emergency atau gawat darurat.
“Jadi, tetap boleh dirujuk sepanjang memang secara indikasi medisnya perlu rujukan ke dokter spesialis,” ungkap dia
Dia menegaskan, yang menentukan kasusnya gawat darurat atau tidak, ya itu dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit. Kalau kasusnya gawat darurat ya silakan dilaksanakan di rumah sakit.
“Tapi kalau kasusnya bukan gawat darurat kami sarankan berobat di FKTP terlebih dahulu. Kalau nanti memang perlu penanganan spesialis pasti akan dirujuk oleh faskes primer ke faskes reguler,” tandas dia.
Sementara Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, dr Akmarawita Kadir meminta
Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk mengevaluasi Sistem Informasi Manajemen Puskesmas (SIMPUS), yakni sebuah aplikasi yang dirancang untuk membantu pengelolaan pelayanan kesehatan di puskesmas, termasuk pendaftaran pasien, manajemen data pasien, diagnosis, pengobatan, dan pelaporan, agar tidak memasukkan 144 jenis penyakit yang tidak ada dasar hukumnya itu ke dalam layanan yang tidak boleh dirujuk.
“Kami sudah minta Dinkes untuk mengevaluasi SIMPUS. Karena 144 jenis penyakit itu merupakan standar kompetensi minimal dokter umum. Bukan dasar pasien tidak bisa dirujuk ke rumah sakit.Jadi jangan sampai mengadopsi hoax” jelas dia.
Dengan demikian, lanjut politisi Partai Golkar ini mengklirkan bahwa sebenarnya yang dipakai adalah emergency dan non emergency. Ini memang sudah ada aturannya, yakni di Perpres dan Permenkes. Emergency ini, sebut Akma, harus diterima di IGD rumah sakit.
Lebih jauh, dr Akma menyebut pihak BPJS Kesehatan Cabang Surabaya kurang melakukan sosialisasi sehingga banyak masyarakat salah mengartikan tentang 144 jenis penyakit tersebut.
“BPJS bilang tetap dapat rujukan asalkan ada analisa atau indikasi medis gawat darurat dari dokter. Makanya, saya minta BPJS lebih peka terhadap klasifikasi penyakit gawat darurat,” pungkas dia.
Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pihaknya bakal melakukan evaluasi dan rapat koordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas dari hasil pertemuan dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya dan BPJS Kesehatan Cabang Surabaya.
” Ya, setelah ini kami akan duduk bersama dengan rumah sakit dan puskesmas untuk membahas evaluasi hari ini. Yang jelas, kami ingin memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk warga Surabaya, ” tandas dia. KBID-BE
