KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Kontrak Diputus dan PT Pesta Pora Abadi Tunjuk Vendor Baru, Pengelola Parkir Mi Gacoan se Surabaya Wadul DPR

Ketua Paguyuban Jukir Surabaya, Izul Fiqri melakukan orasi terkait pemutusan kontrak sepihak pengelola parkir Mi Gacoan se Surabaya oleh PT Pesta Pora Abadi.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Ratusan massa yang tergabung dalam Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menggeruduk Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (26/8/2025) siang. Mereka yang notabene koordinator pengelola parkir Mi Gacoan mengadu ke DPRD karena adanya pemutusan kontrak sepihak oleh PT Pesta Pora Abadi, perusahaan di balik Mi Gacoan.

Massa berupaya untuk masuk ke halaman Gedung DPRD Kota Surabaya, namun dihadang oleh aparat kepolisian. Akhirnya disepakati 12 orang perwakilan yang notabene pengurus PJS dan koordinator lahan parkir Mi Gacoan diizinkan masuk dan menyampaikan aspirasinya. Di Komisi B, mereka diterima Mohammad Faridz Afif (Ketua/PKB), Budi Leksono (PDI-P), Baktiono (PDI-P), Yuga Pratisabda Widyawasta (PSI), Agoeng Prasodjo (Golkar), dan Saiful Bachri (NasDem).

Ketua PJS Surabaya, Izul Fiqri ST mengatakan, kedatangan koordinator pengelola parkir Mi Gacoan di DPRD Kota Surabaya ini didasari atas kegelisahan mereka, di mana pada akhir 2024, PT Pesta Pora Abadi yang beralamat di Jalan S. Supriyadi 34, Sukun, Malang, melayangkan surat kepada koordinator-koordinator pengelola parkir Mi Gacoan se Surabaya. Isinya, pemutusan kontrak. Padahal ada beberapa titik parkir Mi Gacoan kontraknya tak ada batas waktunya, karena hasil penunjukan. “Sebenarnya yang jadi koordinator pengelola parkir Mi Gacoan ini adalah pemangku wilayah setempat, seperti ketua RT/RW maupun Karang Taruna. Ya, semula memang berjalan lancar, tapi begitu ketahuan nilainya, maka PT Pesta Pora Abadi mulai berulah dengan melakukan pemutusan kontrak,”ungkap Izul.

Perwakilan PJS dan Koordinator Pengelola Parkir Mi Gacoan masuk halaman Gedung DPRD Kota Surabaya.@KBID-2025.

Selanjutnya, PT Pesta Pora Abadi menunjuk vendor baru, yakni
perusahaan perparkiran asal Kota Makassar, PT Bahana Security Sistem (BSS Parking). Perusahaan ini memang menjadi salah satu yang terdepan dengan meluncurkan Parkways versi terbaru, aplikasi dan perangkat pembayaran parkir secara cashless yang bisa digunakan di mana saja, termasuk di parkir tepi jalan.

Izul menegaskan, pihaknya tidak menolak barrier gate system atau disebut juga palang otomatis. Bahkan, pihaknya siap menerapkan sistem tersebut. Tapi dia minta kepada PT Pesta Pora agar koordinator pengelola parkir yang notabene pemangku kewilayahan setempat diberi keistimewaan karena Mi Gacoan berdiri di wilayahnya.

Selama ini, lanjut dia, para koordinator pengelola parkir sudah membantu kelancaran operasional Mie Gacoan, mulai dari perizinan hingga menjaga kondusivitas keamanan lingkungan.Jerih payah mereka ini harus dihargai.

Namun tiba-tiba, PT Pesta Pora Abadi justru melakukan pemutusan kontrak di dua titik, yakni di Jalan Bung Tomo dan Manukan, meski kontrak kerja sama masih berjalan. “Yang bikin kaget, pemutusan itu hanya berdasar aduan netizen. Ini kan bahaya. Karena suara netizen ini tidak bisa dijadikan kitab suci. Artinya, netizen bersuara belum tentu kebenarannya di lapangan begitu,”tandas dia.

Langkah selanjutnya, kata Izul, pada Selasa (2/9/2025), Komisi B mengagendakan pertemuan dengan PT Pesta Pora Abadi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta pakar hukum. “Mudah mudahan kegelisahan teman-teman yang saat ini diputus kontrak bisa aktif kembali dan yang belum diputus kontrak bisa terus berlanjut. Sekali lagi, kami tidak menolak modernisasi, kami siap untuk itu. Yang penting Local Wisdom tetap terlaksana,” tegas dia.

Izul menambahkan, kontrak kerja sama parkir yang dijalankan para koordinator pengelola parkir berbeda-beda. Ada yang tanpa batas waktu, ada pula yang dievaluasi setiap enam bulan. Sistem pembayaran yang diterapkan juga berbasis per bill, di mana sebagian dari biaya parkir disetorkan ke manajemen. Namun sistem ini dinilai kerap merugikan juru parkir karena perhitungan tidak seimbang antara jumlah kendaraan dan tagihan makanan pelanggan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agoeng Prasojo, menilai persoalan ini tidak hanya soal pemutusan kontrak, tetapi juga menyangkut modernisasi sistem perparkiran. Dia menanyakan kesiapan PJS jika ke depan manajemen mewajibkan penggunaan barrier gate system atau palang  otomatis. Menurut dia. sistem tersebut akan lebih transparan, mempermudah perhitungan pajak, dan pada akhirnya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

“Saya ingin tahu, apakah saudara-saudara siap menggunakan sistem penyelenggaraan parkir modern? Karena arah kebijakan saat ini adalah menuju ke sana,” ujar Agoeng.

Menyampaikan aspirasi di Komisi B.@KBID-2025.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, memastikan pihaknya akan memfasilitasi mediasi antara PJS dan PT Pesta Pora Abadi. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada Selasa (2/9/2025) September 2025. “Kami akan undang pihak manajemen Mie Gacoan agar duduk bersama. Terima kasih teman-teman PJS sudah menyampaikan aspirasinya dengan tertib,” pungkas dia.KBID-BE

Related posts

Pedagang Eks Gedung Hitech Mall Tolak Bayar Sewa Stan, Pemkot Minta Bantuan Jaksa Pengacara Negara

RedaksiKBID

Tak Bisa Masuk SMPN karena PPDB Pakai Sistem Zonasi, Warga Wonorejo Desak Pemkot Bangun Sekolah Baru

RedaksiKBID

Fakultas Sastra Unitomo Laksanakan Vista Camp 2023 untuk Mahasiswa Baru di Prigen-Pasuruan

DJUPRIANTO