KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Mencoba Kabur saat Ditangkap, Dua Kaki Pelaku Curanmor Dibedil

Dua pelaku curanmor meringkuk di hadapan petugas.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Unit 1 Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, meringkus kawanan Curanmor R2 yang terjadi di Kota Surabaya. Polisi akhirnya membekuk tersangka di Jalan Widodaren, Surabaya. Pada hari Sabtu (17/10/2020) lalu, sekira pukul 16.00 WIB.

Penangkapan tersangka Curanmor ini, setelah polisi mendapatkan beberapa laporan sering terjadi kehilangan sepeda motor (R2) di wilayah surabaya. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Kedua tersangka yang berhasil dibekuk anggota Resmob yakni, Artafira, (28) warga Jalan Ambengan Batu 3 Nomor 36, Surabaya, Ardiansyah Alias Ian Londo, (22) warga Jalan Kedung Rukem 3 Nomor 36, Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Surabaya dan FM, yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka, satu tersangka mencoba melarikan diri. Sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

“Tersangka ini terkenal cukup licin dalam melakukan aksinya, saat angggota akan melakukan penangkapan. Satu tersangka mencoba melarikan diri, dengan sigap anggota berikan tindakan tegas terukur dengan tembak kaki tersangka,” kata AKBP Sudamiran, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Minggu malam (18/10/2020).

Tiga tersangka curanmor ini sudah melakukan aksinya dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Diantaranya, Jalan Rungkut Madya, Gunung Anyar, Rungkut Asri, Jalan Merr dan Kedung Baruk. Dan kini satu tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial (FM).

“Ketiga tersangka ini sudah beraksi dibeberapa TKP, dan saat ini polisi masih memburu satu tersangka lain yang sudah ditetapkan sebagai DPO,” tambahnya.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya. 1 (satu) Unit Spm beat hitam nopol L-6549-OC, 1 (satu) Kunci (T) yang digunakan untuk mencuri, 2 (dua) buah HP dan rekaman CCTV.

Tersangka Artafira, pada Tahun 2018 pernah ditangkap Polsek Genteng, Surabaya. Dengan perkara curanmor. Dan keluar lapas bulan Juni 2020 yang mendapatkan program Asimilasi. Sedangkan TSK, Ardiansyah (Londo) pernah ditangkap Polres KP3 Surabaya, dengan perkara perjudian, dan keluar lapas sekitar bulan November Tahun 2016. KBID-RIZ

Related posts

Bhayangkari Kota Sidoarjo Peduli Tim Medis Covid-19

RedaksiKBID

PT DLU Gelar Khitanan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

RedaksiKBID

Atlet Disabilitas Meriahkan Final Futsal Piala Kakanwil DJP Jatim II

RedaksiKBID