KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Peristiwa Surabaya Teranyar

Menteri ATR/BPN Tawarkan Tiga Opsi, Selesaikan Sengketa Lahan Milik Negara

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto.@KBID-dok istimewa/2023.

​KAMPUNGBERITA.ID-Penempatan lahan milik negara masih menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Masalah baru muncul, kalau negara akan menggunakan lahan tersebut, tapi terganjal dari warga yang menempati.

Kondisi seperti ini menjadi perhatian serius dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto secara khusus berkeliling ke tiga tempat, di antaranya ke Jatim untuk mensosialisasikan penyelesaian masalah penggunaan aset negara oleh masyarakat.

Pada pertemuan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, juga mengundang warga yang menempati lahan negara.

Yang menjadi pembahasan pertemuan yang dihadiri oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ini, antara lain terjadinya konflik agraria yang merupakan aset milik BUMN, yakni di lahan PT KAI, Pelindo dan Surat Ijo yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya.

“Itu semua tercatat sebagai kekayaan negara,”ujar Hadi Tjahjanto, Kamis (5/1/2023).

Mantan Panglima TNI tersebut menyatakan, karena masyarakat sudah lama tinggal di lahan tersebut, bahkan jumlahnya semakin banyak, maka pemerintah menawarkan tiga opsi kepada pengelola, dalam hal ini BUMN dan juga Pemkot Surabaya.

“Pertama, bisa diberikan sertifikat hak milik. Tapi dengan beberapa pertimbangan. Yang kedua, diberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL (Hak Pengelola Lahan), yang ketiga adalah direlokasi. Karena supaya tidak berlarut larut masyarakat ada di situ,” ungkap dia.

Dari hasil pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan. Untuk Surat Ijo akan diberikan HGB di atas HPL. Kemudian untuk aset Pelindo, juga diberlakukan hal yang sama, yakni HGB di atas HPL. Namun untuk lahan milik PT KAI masih dipertimbangkan.

“Masih didiskusikan di internal. Bagaimana apakah akan diberikan HGB di atas HPL, atau yang satu atau yang ketiga. Karena kalau tidak kita selesaikan, akan berlarut larut, tidak akan selesai,” tegas dia.

Sementara Ketua Perkumpulan Warjoyo, Sudjarwo mengaku kecewa dengan hasil pertemuan tersebut. Menurut dia, opsi relokasi dan HGB di atas HPL tidak akan diterima oleh warga. Satu-satunya opsi yang diharapkan adalah hak milik.

“Yang dua opsi ini pasti tidak kita terima, kita hanya menerima SHM, karena apa? HGB otomatis tidak akan bisa mewariskan kepada anak anak kita seperti yang kita harapkan, pasti akan timbul masalah lagi,” tanda dia.

Untuk relokasi jelas dinyatakan ditempatkan di rusunawa (rumah susun sewa).

“Masa ada, saya yakin semua yang hadir di sana kalau ditawarkan, kamu milih mana HPL atau relokasi, ya pasti milih SHM, enggak ada,” ujar dia..

Perkumpulan Warjoyo sendiri, terdiri dari warganet Kelurahan Waringin, Wonokromo dan Joyoboyo. Ada 3.000 an KK ini mengaku telah bertahun- tahun menempati lahan milik aset negara yang ada di Kota Surabaya. KBID-KBRN/BE

Related posts

Dorong Beasiswa untuk Masyarakat Sekitar Kampus, Gus Aam: Kampus harus Membaur dengan Masyarakat

RedaksiKBID

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Gelar Acara Rembug Stunting

RedaksiKBID

Lakukan Fogging Disinfektan, Kakanwil Kemenkumham Jatim Minta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

RedaksiKBID