
KAMPUNGBERITA.ID-Meski Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya memasang rambu kelas jalan di Jalan Golongan (masuk jalan kelas III) Rabu (11/6/2025), namun aktivitas PT Biru Semesta Abadi, khususnya truk -truk pengangkut material masih melewati akses jalan kampung tersebut.
Ini jelas termasuk pelanggaran IMB, mengingat akses dari PT Biru Semesta Abadi berdasarkan Surat Keterangan Ruang Kota (SKRK) adalah Jalan Raya Menganti 36 A, bukan Jalan Golongan. Ini juga sudah ditegaskan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) selaku instansi yang mengeluarkan IMB, bahwa di IMB tidak membuat akses di Jalan Golongan.
Dengan adanya aktivitas proyek yang masih melewati Jalan Golongan, padahal sudah dipasang rambu kelas jalan III, membuat aktivitas warga terganggu. Bahkan, warga juga khawatir keselamatan anak-anak yang beraktivitas di sekitar proyek. Sebab lokasinya hanya berjarak sekitar 2-3 meter dengan Yayasan Yatim Piatu Darul Aitam dan KB/TK Islam Darul Fatah.
“Meski sudah dipasang rambu kelas jalan, tapi masih tetap dilanggar. Truk-truk proyek yang mengangkut material masih lewat akses jalan kampung. Ya, sepertinya rekomendasi dari Komisi C DPRD Surabaya dan OPD Pemkot Surabaya dianggap angin lalu oleh perusahaan, “ujar salah seorang warga, Prayit.
Ditanya, apa ada petugas Dishub Surabaya yang ditempatkan di lokasi, Prayit mengaku tidak ada.
“Saya tidak melihat ada petugas dari Dishub yang berpatroli atau melakukan pengawasan di sini,” jelas dia.
Tidak hanya truk-truk pengangkut material yang masih saja menggunakan Jalan Golongan, pekerjaan proyek juga berlangsung sampai malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.
“Suara bising dari proyek tersebut mengganggu ketenangan istirahat warga sekitar proyek (ring I), ” ungkap dia.
Sebelumnya, Widodo dari Dishub Kota Surabaya pada hearing dengan Komisi C, Selasa (2/6/2025) menyampaikan kalau pihaknya sudah memberikan bahwa Jalan Golongan masuk kelas III. Karena itu, jika ada pelanggaran rambu kelas jalan yang berhak menindak adalah polisi. “Jadi segala penindakan sesuai UU dari kepolisian,”ungkap.dia.
Sementara anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar ketika dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025), mengapresiasi tindakan cepat Dishub Surabaya yang melaksanakan rekomendasi dari hasil rapat bersama, yakni pemasangan rambu jalan kelas III di Jalan Golongan.
Karena itu, kalau warga menemukan pelanggaran terhadap hasil kesepakatan bersama di Komisi C, Sukadar meminta laporan warga dilengkapi dengan bukti faktual. Ada timestamp pada foto atau video, yakni stempel waktu dan tanggal yang disertakan dalam gambar tersebut.
“Ketika memang ada temuan pelanggaran seperti itu, Komisi C bisa memanggil kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Biru Semesta Abadi,” tegas Sukadar.
Dengan bukti-bukti tersebut, kata politisi PDI-P ini, bisa dipakai laporan OPD terkait untuk meminta bantuan penertiban (bantip) ke Satpol PP guna melakukan penindakan atau penyegelan.

Soal tuntutan warga RT 02/RW-03 Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung agar proyek pembangunan gedung PT Biru Semesta Abadi enam lantai dengan basement dihentikan sementara, Sukadar menjelaskan, setelah ada bukti pelanggaran, proyek tersebut tidak bisa langsung disetop, tapi ada tahapan yang harus dilalui.
“Pertama dikirim surat teguran, kemudian teguran kedua, dan teguran ketiga. Jika masih tidak diindahkan sama sekali, maka Komisi C akan meminta DPRKPP untuk meninjau ulang atau bahkan mencabut IMB,”tegas dia.
Sukadar menyebut, jika dalam proses penerbitan IMB, telah terjadi pelanggaran. Yakni pelanggaran peruntukan lahan dan pelanggaran rambu jalan kelas III.
“Ini kami (Komisi C) masih fokus pada perizinan, belum bicara soal jarak dan lain sebagainya, “pungkas dia. KBID-BE