KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pansus Tolak Raperda Persetujuan Penghapusan Sebagian Lahan Aset PD Pasar? Aldy: Butuh Satu Pertemuan untuk Finalisasi

Pansus Raperda Persetujuan Pelepasan Sebagian Aset PD Pasar melakukan pembahasan dengan OPD terkait.KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya yang sedang getol membahas tentang Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Lahan Aset PD Pasar tampaknya masih membutuhkan satu pertemuan lagi dengan OPD terkait guna memutuskan apakah raperda itu disetujui atau ditolak. Karena pansus menengarai terjadi tumpang tindih administrasi atau tidak sesuai prosedur pada usulan pelepasan tujuh aset tersebut.

Dalam rapat, Selasa (14/1/2025), pembahasan soal prosedur proses pembangunan gedung serbaguna di Ambengan Batu, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari yang disebut-sebut menghabiskan anggaran Rp 1,3 miliar dan siap diresmikan untuk dimanfaatkan masyarakat, menjadi pembahasan yang menarik dan alot.

Pansus sempat mempertanyakan apakah proses pembangunan gedung serbaguna tersebut telah mengikuti prosedur yang benar. Mengingat sebelumnya DPRD Kota Surabaya belum menerima informasi terkait pembangunan gedung tersebut. Ini jelas penting untuk mencegah kesalahpahaman masyarakat terkait penggunaan aset Pemkot Surabaya yang tanpa melalui persetujuan DPRD.

Lilik Arijanto.@KBID-2025.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Lilik Arijanto menegaskan, jika bangunan gedung serbaguna di Ambengan Batu telah tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya.

“Sudah kita laporkan ke Pak Sekda, selaku ketua tim penanganan aset dan sudah didistribusikan ke pihak pengelola, yakni pihak Kecamatan Tambaksari. Ini memang permintaan warga yang kabarnya belum pernah mendapat kucuran pembangunan, sehingga permintaan itu direspons oleh Bappeko,” jelas dia seraya menambahkan bahwa gedung serba guna itu akan dimanfaatkan untuk kegiatan atau pertemuan warga. Hanya saja, kalau mau difungsikan untuk kepentingan pribadi, ya tentu ada retribusinya.

“Tapi saya masih belum tahu untuk detail aturannya. Mungkin teman-teman di BPKAD yang lebih paham,” tambah dia.

Terkait kerusakan-kerusakan kecil (retak rambut), Lilik mengaku kemarin sudah ada perbaikan oleh pihak kontraktor. Karena di dalam kontrak kerja telah disepakati segala kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Ada waktu enam bulan untuk melakukan perbaikan dan perbaikan itu harus sekali.Tidak boleh dua kali di tempat yang sama,”tegas dia.

Aldy Blaviandy.@KBID-2025.

Menanggapi ini, anggota Pansus Aldy Blaviandy menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait aset untuk kepentingan publik.

Menurut dia, pansus tidak hanya bertugas menilai manfaat langsung dari pembangunan gedung serbaguna, tapi juga memastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini untuk menjaga agar tidak ada pelanggaran mekanisme yang bisa menjadi preseden buruk di masa depan.

Dia mengatakan, terkait pembangunan gedung serbaguna, idealnya ada pemberitahuan sebelum ada pembangunan. Baru kemudian dimintakan persetujuan ke DPRD Kota Surabaya.

“Ya, ini untuk mencegah munculnya pertanyaan dari masyarakat agar tidak berkesimpulan ‘diperbolehkan’ membangun dulu sebelum persetujuan dari DPRD asal disetujui Pemkot Surabaya,” tandas dia.

Lebih jauh, dia menegaskan, pansus merasa senang jika ternyata bangunan gedung serbaguna tersebut bisa dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat.

“Kalau bisa bermanfaat untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak. Silakan saja. Tapi mekanismenya harus sesuai aturan, sesuai dengan etape yang tepat. Tidak serta merta langsung dibangun. Jangan sampai muncul masalah di kemudian hari, “ungkap dia.

Aldy yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya ini menyatakan, pansus berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan dan membeberkan hasil pembahasan kepada publik.

“Langkah ini menjadi acuan dalam pengelolaan aset Pemkot Surabaya di masa mendatang. Ini juga untuk memastikan keseimbangan antara manfaat masyarakat dan kepatuhan hukum, ” tandas dia.

Terkait persoalan ini, apakah pansus akan menyetujui atau menolak raperda tersebut? Aldy menyampaikan bahwa keputusan final akan diumumkan setelah semua data diverifikasi. Karena itu, lanjut dia, pansus masih membutuhkan satu pertemuan lagi untuk menentukan apakah raperda tersebut disetujui, ditolak atau direkomendasi dengan catatan.

Sebelumnya,
pimpinan rapat, Yona Bagus Widyatmoko mengajak OPD terkait untuk menyamakan persepsi soal mekanisme yang telah diatur, sebelum pansus memberikan keputusan final soal usulan Raperda Persetujuan terhadap Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Lahan Aset PD Pasar.

“Kami berharap yang hadir itu kepala dinas/badan, yang keputusannya jelas bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terulang pernyataan seorang kabid, ternyata dibantah oleh OPD lain,” tegas dia.

Untuk itu, kemarin, Yona menyampaikan kapan-kapan jika ada pansus lagi, kalau bisa ada pra pansus lebih dulu. Hal ini agar tidak terjadi tumpang tindih, selisih sana-sini. Ujung-ujungnya PD Pasar Surya tidak mengakui bahwa itu adalah asetnya.

“Setelah kita crossing, ternyata itu bukan aset PD Pasar Surya. Ini ada kesalahan dan ayo sama-sama kita perbaiki, kita klarifikasi agar ke depan keputusan ini tak merugikan warga,”tegas dia.

Politisi Partai Gerinda ini sepakat dengan keberadaan gedung serbaguna. Makanya, ketika dirinya membaca media massa yang mengangkat warga antusias dengan dibangunnya gedung ini, dirinya senang-senang saja. Tapi prosedurnya tidak seperti itu.

“Selama untuk kepentingan warga, monggo kita sepakat. Namun kan ada prosedur yang harus dilalui dengan benar,” tandas dia. KBID-BE

Related posts

Jangan Dipijat, Penanganan Radang Usus Buntu Perlu Tindakan Operasi Medis

RedaksiKBID

Diduga Dibunuh, Tamu Hotel Tergeletak Tak Bernyawa di dalam Hotel

RedaksiKBID

Lahan dan Izin SD Al-Mustajabah Disoal, Komisi D Minta Tak Terima Siswa Baru

RedaksiKBID