KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Pasar Ilegal di Pondok Maritim Indah Harus Dibongkar Akhir Februari, Pengembang Rugi Rp 350 Juta

Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan ke lokasi pembangunan pasar Ilegal di Pondok Maritim Indah.@KBID-2025.

KAMPUNGBERITA.ID-Penolakan warga RT 12/RW 6, Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik , Kecamatan Wiyung, terhadap pembangunan pasar dan tempat cuci kendaraan di wilayah tersebut, akhirnya mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya dengan melakukan sidak  ke lokasi, Kamis (9/1/2025) siang.

Setelah melakukan berdialog dengan pihak-pihak terkait, terungkap jika lahan yang dipakai untuk pembangunan pasar tersebut adalah aset milik Pemkot Surabaya, yakni berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Moch Machmud menyatakan pembangunan pasar tersebut tidak mengantongi perizinan dari Pemkot Surabaya. Ini jelas merupakan pelanggaran Perwali dan  Perda dan harus dibongkar, mengingat RTH itu harus dilindungi.

“Awalnya, Pengembang (PT Prima Citra Buana) udah mengajukan izin ke instansi terkait, tapi semua perizinan ditolak. Anehnya, pengembang tetap ngeyel dan berdalih pembangunan pasar itu atas kerja sama dengan pihak RW. Karena pembangunan terus berjalan, warga akhirnya protes,” ujar Machmud.

Dia mengatakan, setelah dilakukan mediasi, pengembang akhirnya setuju untuk membongkar sendiri dan bangunan pasar yang progress pembangunannya sudah mencapai 70 persen paling penting lambat akhir Februari.

Warga Pondok Maritim Indah menolak pembangunan pasar dan disepakati dibongkar akhir Februari.@KBID-2025.

“Sebenarnya Satpol PP sudah mau merobohkan bangunan pasar tersebut, tapi pihak pengembang minta waktu hingga akhir Februari untuk membongkar sendiri agar material tidak rusak. Jadi 1 Maret sudah harus rata dengan tanah, ” tandas politisi Partai Demokrat ini seraya menambahkan pasar tersebut hampir rampung, tinggal memasang atap dan membagi lapak dengan sekat-sekat saja.

Lantas lahan tersebut akan dipakai untuk apa? Mantan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya ini menjelaskan, lahan tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai RTH. “Ya, mungkin akan dimanfaatkan warga untuk menanam tanaman obat, “tutur dia.

Machmud menambahkan, Komisi B akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto memastikan lahan yang dibangun pasar itu merupakan aset Pemkot Surabaya.

“Lahan itu masuk dalam RTH, di mana pengelolaannya ada di DLH,” imbuh dia.

Sementara Ketua RT 12/RW 6, Eko Arif Sujarwo, mengungkapkan bahwa ketua RW 6 tidak pernah melakukan sosialisasi atau memberikan informasi kepada para ketua RT mengenai rencana pembangunan pasar. Warga merasa diabaikan dalam proses pengambilan keputusan yang dikhawatirkan berdampak pada lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut.

“Kami menolak tegas pembangunan pasar ini. Tidak ada sosialisasi dari ketua RW 6 kepada kami, para ketua RT,” tegas Eko.

Pembangunan pasar di Pondok Maritim Indah di atas lahan ruang terbuka hijau yang merupakan aset Pemkot Surabaya.@KBID-2025.

Sementara pihak dari pengembang PT Prima Citra Buana, Diving menyatakan, meski kecewa dengan keputusan (pembongkaran) tersebut, tapi pihaknya tetap akan melaksanakan pembongkaran.
Dia menjelaskan, awalnya pembangunan pasar tersebut diharapkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi warga. Mengingat di Perumahan Pondok Maritim Indah ini belum memiliki pasar, jika toh ada pasarnya kecil.

“Proyek yang menghabiskan anggaran Rp 350 juta, termasuk biaya pengurukan dan lain-lain, akhirnya mubazir. Apalagi progressnya sudah 50 persen,” tandas dia.

Soal perizinan, dia mengaku memang tak memiliki izin lengkap. Hanya mengandalkan persetujuan lisan dari salah seorang pejabat Pemkot Surabaya.

“Pak Wakil Wali Kota pernah ke sini, kemudian ada warga minta dibangunkan pasar dan disetujui. Jadi, prosedur pembangunannya langsung,”pungkas dia. KBID-BE

.

Related posts

PC Lazisnu Surabaya Minta Pemkot Setop Pembentukan Sub Unit Pengumpulan Zakat Kampung Madani

Baud Efendi

Kiai Marzuki Bertekad Tingkatkan Kualitas Lembaga di Bawah Naungan NU

RedaksiKBID

Surabaya Darurat Sampah, Mahasiswa PMII Minta Kepala DLH Dicopot

RedaksiKBID