
KAMPUNGBERITA.ID-Penjualan minuman beralkohol (mihol) kategori B dan C melalui aplikasi online di Surabaya semakin mengkhawatirkan. Hal ini karena tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital.
Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko. Menurut dia,
tidak adanya regulasi yang mengatur peredaran mihol melalui platform digital bisa berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya kalangan anak muda.
Yona melihat banyak restoran yang kini terdaftar di aplikasi makanan dan minuman daring menyediakan produk alkohol yang bisa langsung diantar ke depan pintu rumah konsumen, tanpa perlu datang ke Rumah Hiburan Umum (RHU).
“Apakah Pemkot Surabaya menyadari saat ini betapa mudahnya akses terhadap minuman keras ini? Bagaimana bisa lolos ke aplikator?” kata Yona, Rabu (13/11/2024).
Dia mengungkapkan kekhawatirannya atas akses yang mudah ini bisa memicu penyalahgunaan, terutama oleh remaja yang memanfaatkan akun orang lain yang sudah berumur 21 tahun.
“Ini harus diwaspadai. Mereka hanya perlu pinjam akun teman yang sudah cukup umur, lalu tinggal klik, maka minuman keras sudah ada di depan pintu,” beber dia.
Politisi Partai Gerindra yang juga seorang pengusaha ini menekankan bahwa perhatian Pemkot Surabaya seharusnya tidak hanya terfokus pada razia dan pengawasan di RHU saja. Namun, juga perlu mengantisipasi penjualan mihol di luar RHU.
“Ya, kita harus objektif, penjualan melalui aplikasi dan media sosial seperti WhatsApp (WA) ini jauh lebih berbahaya karena sulit diawasi,”tandas Yona.
Dia juga menyebut penjualan mihol melalui aplikasi online dapat menjadi salah satu faktor penyumbang meningkatnya kriminalitas di Surabaya.
“Penjualan mihol secara bebas lewat online ini berdampak luas, dan dapat menjadi salah satu faktor meningkatnya kriminalitas di Surabaya,” tegas dia.
Untuk itu, menurut Yona, perlu ada regulasi ketat yang mengatur bagaimana aplikasi makanan dan minuman beroperasi agar tidak memberi ruang bagi penjualan mihol secara bebas.
Kalau masalah ini tidak segera diatasi, Yona khawatir akan terus berkembang dan memengaruhi keamanan serta kenyamanan masyarakat Kota Pahlawan.
“Penjualan mihol yang tak terkendali melalui aplikasi ini sangat mengkhawatirkan. Jangan sampai kita terfokus pada RHU, sementara ancaman lebih besar justru datang dari media daring dan aplikasi,” pungkas Yona. KBID-BE