KampungBerita.id
Kampung Raya Surabaya Teranyar

Politisi PSI Minta Pemkot Surabaya Tertibkan Spa dan Panti Pijat Tak Taat Aturan

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PSI, Yuga Pratisabda Widyawasta.@KBID-2025

KAMPUNGBERITA.ID-DPRD Kota Surabaya meminta pemkot lebih peka dalam mengontrol setiap usaha, khususnya panti pijat dan spa. Jangan gampang memberikan izin, tanpa mengecek aktivitas di lapangan.

Hal ini disampaikan
anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya,
Yuga Pratisabda Widyawasta menanggapi keresahan masyarakat atas keberadaan Spa 129 di Jalan Tidar 224 Surabaya yang diduga menyediakan layanan pijat plus-plus dan izin usahanya juga tak sesuai peruntukan.

Menurut Yuga, dari keterangan Kabid Pariwisata Disbudporapar Kota Surabaya, Farah Andita Ramadhani saat hearing di Komisi B, Rabu (6/5/2025), terungkap fakta bahwa usaha ini (Spa 129) terdaftar sebagai rumah pijat atau pijat tradisional, bukan spa.
Sementara di lapangan, mereka menggunakan label spa yang memiliki perbedaan dalam layanan dan standar.

“Seharusnya Spa 129 ini tidak boleh beroperasi, karena izinnya tidak sesuai peruntukan, yakni terdaftar refleksi kesehatan atau rumah pijat. Namun digunakan spa yang menawarkan layanan lebih luas, seperti kecantikan dan lain-lain. Jadi, kalau izinnya tak sesuai dan tidak taat aturan ya harus ditindak tegas dengan penutupan lokasi. Ini berlaku untuk semua spa dan panti pijat ya, tidak hanya Spa 129,”ujar dia, Jumat (9/5/2025).

Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menjelaskan, meski Spa 129 sudah memiliki Nomor Induk Berusaha(NIB), tapi bukan berarti tempat usaha itu bisa bebas melanggar aturan. Apalagi, dari keterangan warga Tembok Dukuh, Spa 129 bukanya sampai pukul 03.00 WIB.

Soal kecurigaan masyarakat jika Spa 129 menyediakan layanan pijat plus-plus, Yuga menganggap hal itu wajar. Mengingat para terapis mempromosikan Spa 129 melalui berbagai aplikasi online seperti Tiktok, Instagram (IG) dan lain-lain, agar pengunjung datang setiap saat.

Bahkan, dalam postingan promosinya di akun Instagram @129spa_surabaya, tampak terapis Spa 129 mengenakan pakaian seksi yang dinilai tidak wajar dipakai oleh terapis, sehingga dipersepsikan orang sebagai prostitusi terselubung.

Untuk itu, Yuga meminta kepada Pemkot Surabaya, khususnya Disbudporapar, untuk memperkuat pengawasan terhadap usaha-usaha panti pijat atau spa di Surabaya yang jumlahnya lebih dari 40.

“Pengecekan di lapangan dan pembinaan harus dilakukan secara rutin.
Apakah layanan mereka menjurus ke arah asusila atau tidak? Hal ini agar tidak berdampak negatif bagi lingkungan sekitar,” ungkap Yuga.

Sebelumnya, menanggapi kritikan terhadap tampilan terapis di medsos yang vulgar, Humas Spa 129 Surabaya, Himawan Probo berjanji akan melakukan perbaikan.
“Hasil rapat dengan Komisi B memberi kami banyak masukan, terutama masalah medsos dan pakaian. Ya, nanti segera kami revisi, ” tandas dia.

Di sisi lain, dia juga membantah dugaan dan isu yang beredar terkait adanya prostitusi terselubung. Dia menegaskan, bahwa Spa 129 murni rumah pijat dan tidak ada unsur prostitusi. KBID-BE

Related posts

Terima Aduan Warga Ploso Timur Kena DBD, Yuga Pratisabda dan Tim PSI Langsung Adakan Fogging

Baud Efendi

Jelang HUT ke-79 Kemerdekaan RI, DPRD dan Pemkot Surabaya Tetapkan APBD 2025 Sebesar Rp12,3 T

Baud Efendi

Bojonegoro Jadi Tuan Rumah Forum Sinergitas Pengembangan Geopark di Jatim

DJUPRIANTO