KampungBerita.id
Headline Kampung Bisnis Kampung Raya Surabaya Teranyar

Puluhan Tahun Bersengketa, Manfaat Tukar Guling Tanah Desa Sumur Welut Masih Jadi Tanda Tanya

Warga Sumur Welut sampai saat ini tidak pernah menerima manfaat dari proses tukar guling Pemkot Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara.@KBID-2026.

KAMPUNGBERITA.ID-Warga Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, mempertanyakan legalitas dan manfaat yang mereka terima dari tukar guling tanah antara Pemkot Surabaya dan pengembang Royal Residence, PT Bhakti Tamara, yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.

Hal ini disampaikan
perwakilan warga Sumur Welut, Suwarno saat hearing di Komisi A DPRD Kota Surabaya, Jumat (12/6/2026). Warga menyampaikan keresahan atas status lahan yang dahulu merupakan bekas tanah kas desa (BTKD). Warga menilai proses tukar guling menyisakan sejumlah persoalan yang belum terjawab hingga kini. “Warga tidak pernah merasa memperoleh manfaat dari pelepasan aset tersebut. Adanya status quo yang pernah ditetapkan Kejati Jatim pada 2001, serta hasil kajian tim yang menilai cacat hukum dalam proses pelepasan tanah karena tidak pernah melibatkan warga saat musyawarah,” ujar dia.

Menurut Suwarno, meskipun kawasan yang menjadi objek tukar guling telah berkembang menjadi area perumahan, masyarakat Sumur Welut masih mempertanyakan alasan pembangunan tetap berjalan ketika status lahan sempat menjadi objek sengketa. Bahkan, warga mengaku telah mengembalikan kompensasi yang pernah diterima kepada Pemkot Surabaya pada 2011 sebagai bentuk penolakan terhadap proses tukar guling tersebut.

Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Hotlan menegaskan, bahwa proses tukar menukar aset telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan. “Berdasarkan data Pemkot Surabaya, aset seluas sekitar 14,5 hektare di Sumur Welut ditukar dengan lahan pengganti seluas sekitar 15,6 hektare yang kini telah bersertifikat dan menjadi aset Pemkot Surabaya,”tandas Hotlan.

Menanggapi polemik ini,
anggota Komisi A DPRD Surabaya, Cahyo Siswo Utomo menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan aset, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari aset yang berasal dari bekas tanah kas desa. “Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur bahwa aset desa yang berubah menjadi aset pemerintah daerah harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” ujar Cahyo.

Menurut politisi PKS ini, warga memang tidak otomatis menjadi pemilik tanah yang telah beralih menjadi aset Pemerintah
Daerah. Namun manfaat dari aset atau aset penggantinya tetap harus dirasakan masyarakat setempat. Dia menilai aspek inilah yang hingga kini belum terlihat secara nyata. KBID-BE

Related posts

Meriah, Malam Agustusan di RT 3 Gunungsari Surabaya

RedaksiKBID

Terapkan e-Money untuk Jalan Tol, BI Tak Seharusnya Bebani Biaya Isi Ulang

RedaksiKBID

Pangdam V/Brawijaya Imbau Prajurit Pegang Teguh Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2024

Baud Efendi