KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Ramadan, Karaoke dan Panti Pijat di Mojokerto Tutup Total

Satpol PP Kota Mojokerto menempelkan aturan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.

KAMPUNGBERITA.ID – Belasan tempat hiburan di Kota Mojokerto mulai dari rumah karaoke dan panti pijat dilarang beroperasi selama bulan Ramadan. Sementara tempat pemutaran film bioskop hanya terkena pembatasan jam buka, yakni diatas jam 18.30 wib.

“Tempat karaoke dan panti pijar dilarang beroperasi selama Ramadan. Kita mensosialisasikan penutupan ini dengan menempelkan selebaran yang berisi larangan beroperasi selama Ramadan,” jelas Heryana Dodik, Kasatpol Kota Mojokerto, Rabu (16/5).

Dia meningatkan kepada penglola tempat hiburan atau sejenisnya yang nekat buka di saat Ramadan, Pol PP akan merekomendasikan tidak memperpanjang izin kepada pemilik lokasi hiburan malam yang melanggar surat edaran Wali Kota Mojokerto.

Dodik menambahkan, bahwa larangan hiburan malam tutup total selama lebaran sudah dituangkan dalam Instruksi walikota nomor 188.55 tahun 2018 yang diedarkan Bakesbangpol.

“Kita akan terus pantau dilapangan, kalau ada yang melanggar kita siapkan sanksi, termasuk tidak memperpanjang ijin operasional, ” tambahnya.

Meski sudah ada larangan, lanjut ia, namun pihaknya akan terus memantau semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat. Kalau ada yang bandel akan diberi sanksi tegas.

“Kita sudah sosialisasi dan nanti kita juga akan tetap melakukan patroli. Kalau ada yang nekat buka akan ditutup paksa, dan diberi sanksi tegas termasuk pertimbangan perpanjangan izinnya,” tegas Dodik.

Pemkot Mojokerto melarang keras tempat karaoke, panti pijat di Mojokerto beroperasi selama bulan suci ramadan. Larangan ini dituangkan dalam instruksi Wali kota.
Dalam instruksi walikota tentang penyelenggaraan ketertiban dan ketentraman selama Ramadan dan Idul Fitri dijelaskan, ada 13 poin yang berisi himbauan, larangan, pemantauan hingga penindakan atau sanksi bagi yang melanggar.

Dalam poin 8 dijelaskan, semua tempat hiburan malam, karaoke dan panti pijat harus tutup selama bulan suci ramadhan. Sedangkan khusus bioskop hanya boleh buka pada jam tayang 18:30 WIB sampai pukul 22:00 WIB.

Anang Fahruroji, Kepala Bakesbangpol kota Mojokerto mengatakan, surat edaran yang berisi instruksi walikota ini sudah diedarkan di semua lokasi hiburan malam, panti pijat, karaoke dan sasaran lainnya. “Kita juga memampang di beberapa tempat umum,” katanya.

Sementara mengenai pemantauan dan penindakan apabila ada yang melaggar akan diserahkan ke Satpol PP. “Kita akan melakukan pemantauan rutin dengan melibatkan Satpol PP selaku penegak perda,” kata Anang. KBID-MJK

Related posts

Anggaran Naik Rp 277 M, Komisi D Minta Dinkes Beri Pelayanan Terbaik Warga Surabaya

RedaksiKBID

Buka Puasa Bersama Anak Yatim, DPRD Surabaya Ajak Doakan Awak KRI Nanggala 402 yang Gugur

RedaksiKBID

Surabaya Raya Bakal Kembali Terapkan PSBB, Dewan: Pemerintah harus Adil

RedaksiKBID