KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Rencana Perampingan OPD, Pansus  Minta Penjabaran  Tugas dan Fungsi di OPD

Herlina Harsono Njoto.@KBID2021
KAMPUNGBERITA.ID – Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya  berencana membahas rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, pekan depan.
Seperti diketahui,  Pemkot Surabaya akan memerger delapan OPD menjadi empat. Delapan OPD yang dirampingkan adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).  Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).
Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) akan digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, saat ini pansus baru membahas awal soal perampingan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya. Pansus belum masuk terlalu dalam. Artinya,  pansus baru menangkap gambaran-gambaran perubahan raperda yang mengubah Perda OPD akibat dari satu perampingan. Selanjutnya, yang kedua adalah penyesuaian.
“Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh,” ujar Herlina, Jumat (28/5/2021).
Politisi perempuan Partai Demokrat Surabaya ini mengaku,  soal perampingan OPD tersebut, pansus belum membahasnya terlalu dalam. Misalnya, terkait penanggulangan kemiskinan, lingkungan, kemudian soal tata ruang terbuka hijau, pansus belum sampai detail ke materi.
“Makanya, pansus akan mengundang sekda,  selaku kepala seluruh OPD di Kota Surabaya, terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD, jelas Herlina.
Dia menandaskan,  perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya karena di sana ada rumah susun (rusun). Bagaimana  pengelolaan aset bangunan dan tanah, semantara Pemkot Surabaya juga punya badan pengelolaan aset dan daerah.
Selain itu, lanjut Herlina yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya,  aset daerah juga masuk ke Bagian Perlengkapan. Untuk itu, setelah perampingan OPD, apakah Bagian Perlengkapan Kota Surabaya juga masih ada?
Kemudian soal Tata Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, jelas Herlina, lalu ada urusan pembuangan limbah yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan ada Dinas PU Bina Marga, apakah DKRTH dan DLH akan dirampingkan dan menjadi satu rumpun, yaitu di Dinas PU Bina Marga Kota Surabaya. Jadi tidak masuk urusan DLH, padahal ada bidang-bidang yang masuk ranah DLH.
“Jadi rapat selanjutnya kami akan membahas, bagian-bagian apa saja yang akan ditampung oleh OPD mana dan kewenangannya sejauh  apa, ”jelas mantan Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Lebih jauh, Herlina menegaskan,  pihaknya mengejar percepatan penyelesaian Pansus Perangkat Daerah ini. Untuk itu, pansus berharap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pengganti perubahan Perda Perangkat Daerah, yang kemudian apakah langsung diterjemahkan menjadi salah satu acuan dalam perubahan anggaran tahun 2021 pasca perampingan.
“Kita tidak masuk ke perubahan anggaran. Hanya saja Pansus juga perlu adanya gambaran-gambaran terkait perampingan OPD,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Sukseskan APE 2023,Pemkab Bojonegoro Ikuti Verifikasi Lapangan PUG

DJUPRIANTO

Nunggak SPP 4 Bulan, Siswa Gakin Dilarang Ikut Ujian SMK IPIEMS

RedaksiKBID

Belasan Remaja Disiram Air Keras, Warga Geruduk CV Mentari

RedaksiKBID