KampungBerita.id
Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Sapi Terinfeksi PMK Wajib Dimusnahkan, PPSDS Jatim: Ganti Rugi Harus Ditanggung Pemerintah

Sapi yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku harus dimusnahkan agar penyebaran virus bisa dikendalikan.@KBID-2022

KAMPUNGBERITA.ID-Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar (PPSDS) Jatim mendesak Pemerintah Pusat (Kementan), Pemerintah Provinsi (Disnak), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Disnak) untuk serius menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) sapi di Jatim.

Seperti diketahui, Jatim telah ditetapkan sebagai daerah positif wabah PMK oleh Dinas Peternakan Jatim sejak 5 Mei 2022 .

“Informasi yang kami terima dari tim investigasi PPSDS Jatim, Senin (9/5/2022) kemarin, ternyata banyak sapi mati dan terkapar tidak bisa jalan atau lumpuh,” kata Ketua PPSDS Jatim, Muthowif melalui keterangan tertulisnya, Senin (9/5/2022).

Untuk itu, lanjut dia, PPSDS mendesak pemerintah serius menangani penyebaran PMK di Jatim.

“Jadi, tidak hanya sekadar berkunjung ke lokasi, tanpa ada penangangan yang serius. Hal ini perlu dilakukan pemerintah, untuk mengantisipasi penyebarluasan PMK di Jatim,” terang dia.

Muthowif menuturkan, banyaknya sapi terkena wabah PMK karena disinyalir pemotongannya dilakukan di luar daerah kabupaten. Sehingga penyebaran PMK semakin cepat.
“Karena sapi dibawa dari kandang sapi tidak langsung dipotong, tapi masih menunggu pemotongan di malam hari, bahkan dini hari. Apalagi yang memotong (jagal) sapi tidak menggunakan alat prokes,”ungkap dia.

Untuk menghindari penyebaran wabah PMK semakin luas di Jatim, lanjut dia, PPSDS menyarankan sapi positif PMK harus dibakar.

“Sedangkan kerugian dari peternak, yang dibakar sapinya pemerintah yang bertanggung jawab. Kalau tidak dibakar saya khawatir penyebarannya semakin melebar kemana-mana sehingga PMK tidak terkendalikan,”tandas dia.

Dia juga berharap Pemprov Jatim mampu mengganti kerugian setiap sapi peternak yang terjangkit wabah PMK yang akan dibakar.

Kemudian biaya ganti rugi peternak diambil dari mana? Dia menyampaikan hal itu bisa menggunakan dana taktis untuk penanganan wabah seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 Tahun 2014 atau pemerintah bisa mengalokasikan dana dari Program Desa Korporasi Sapi (DKS).

“DKS tersebut, untuk sementara waktu diberhentikan atau dialihfungsikan untuk menggantikan sapi-sapi para peternak yang dibakar atau dimusnakan karena terinfeksi PMK,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Antisipasi Kelangkaan Migor Jelang Hari Raya Forkopimda Bojonegoro dengan Koperasi Kareb Gelar OPM

RedaksiKBID

Anggaran Operasi Pasar Turun, AH Thony Desak Komisi Kaji Ulang KUA-PPAS

RedaksiKBID

Polresta Sidoarjo Tracing Belasan Warga, Agar Covid-19 Tidak Meluas

RedaksiKBID