
KAMPUNGBERITA.ID-Tahun ini (2026), pelaku
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal diprediksi bakal tumbuh pesat, seiring kemudahan regulasi yang diberikan Pemkot Surabaya kepada UMKM.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PKS, Hj. Enny Minarsih. Dia menyampaikan, bahwa Pemkot Surabaya selalu memberikan kemudahan regulasi terhadap UMKM seperti, perizinan usaha, pelatihan, sertifikasi, pengembangan dan promosi produk dan lain sebagainya. Tentu ini sangat membantu UMKM dalam menjalankan usahanya di Surabaya. “Dampak dari kemudahan regulasi ini membuat UMKM lokal tumbuh pesat. Selain didorong regulasi Pemkot, juga daya beli masyarakat sekarang ini mulai kembali bergairah,”ujar dia, Kamis (22/01/2026).
Menurut Hj. Enny Minarsih, Kota Surabaya merupakan kota jasa dan perdagangan dan menjadi hub gateway untuk kawasan Indonesia Timur. Karena itu, Surabaya menjadi pasar potensial bagi seluruh lini bisnis dan industri, termasuk pertumbuhan UMKM. “Tahun ini saya proyeksikan sekitar 5.250 UMKM akan tumbuh signifikan di Surabaya,”jelas dia.
Lebih jauh, Hj Enny Minarsih yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Surabaya ini menambahkan, Pemkot Surabaya melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) terus berkomitmen mendorong pelaku Usaha Kecil, Mikro dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas ke level lebih tinggi.
Seperti diketahui, sepanjang 2025, tercatat 5.250 UMKM di Surabaya telah mendapatkan berbagai intervensi. Mulai dari pelatihan pemasaran hingga pendampingan legalitas produk. “Kami di Komisi B yang membidangi perekonomian dan keuangan tentu sangat optimistis UMKM lokal semakin tumbuh. Terlebih pemkot-nya selalu support terhadap pelaku UMKM,” tandas dia.
Sementara Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi mengatakan, bahwa fokus utama pendampingan ini meliputi pelatihan pemasaran, sertifikasi halal, pendaftaran merek, dan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). “Kami memberikan pendampingan menyeluruh. Seringkali kendala di lapangan adalah pedagang ingin mengurus sertifikasi halal, namun belum memiliki NIB. Di sinilah peran kami untuk mendampingi prosesnya satu per satu hingga tuntas,” pungkas Mia.KBID-BE
