KampungBerita.id
Surabaya Teranyar

Tanah Diserobot, Warga Sambikerep Surabaya Lapor Polisi

Proses pemasangan plakat yang sempat dilarang sejumlah warga

KAMPUNGEBRITA.ID – Felix Soesanto warga Sambikerep Surabaya melaporkan Suparno warga jalan Sambikerep RT 9/4 ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak perbuatan tidak menyenangkan yang terjadi pada 14 Agustus 2017.

Kasus bermula dari dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Seneki, pada 21 Agustus 2017 lalu. Felix mengaku menugaskan 8 pekerjanya untuk memasang plakat hak kepemilikan lahan yang diakui miliknya di Jalan Gapura Niaga RT 4/RW 2, Lontar, Sambikerep Surabaya.

Plakat yang akan dipasang bertuliskan ‘Tanah Milik PT Agung Alam Anugerah. Dilarang Memasuki Lahan Ini Dengan Alasan Apapun Tanpa Seizin Pemilik Bagi Yang Melanggar Diancam Pidana Penjara dan Denda. (Pasal 167 Ayat 1 KUHP)’.

Menurut Felix, saat para pekerja hendak memasang plakat, tiba-tiba muncul seseorang bernama Suparno bersama beberapa orang yang mengikutinya. Konon, Suparno adalah tokoh masyarakat setempat. Kedatangan Suparno ini ternyata melarang pemasangan plakat tersebut.

“Ia datang dan langsung menanyakan satu persatu nama para pekerja saya. Selanjutnya Suparno melarang pemasangan plakat tersebut dengan kalimat ancaman,” ceritanya.

Felix menambahkan, ke 8 pegawai saya mengaku jika terlapor ini melakukan pelarangan disertai pengancaman sambil mengacungkan pistol.

Kemarin, Felix mengaku sudah menerima update perkembangan laporanya dari pihak polisi. Menurutnya, Polrestabes sudah menindak lanjuti laporan dengan nomor STTLP/B/653/B/IX/2017/JATIM/POLRESTABES SBY tanggal 14 September 2017 lalu.

Felix mengaku bahwa semua saksi dari pihak pelapor sudah selesai dimintai keterangan atau BAP di Polrestabes Surabaya.

Namun demikian, kata dia, mengenai kepemilikan pistol mendapatkan bantahan dari Suparno. Alasannya, Suparno tak mungkin mendapatkan pistol karena dirinya sudah berstatus purnawiranan.

Terbaru, Felix juga kembali membuat laporan ke Polrestabes dengan nama terlapor Seneki terkait kasus “Perusakan secara bersama-sama” terhadap plakat pengumuman yang telah dipasangnya.KBID-NAK

Related posts

Tarif Masih Dirahasikan, Mucikari PA Dapat Fee Rp 16 Juta Sekali Order

RedaksiKBID

Penanganan Covid-19 di Surabaya belum Maksimal, Komisi A Minta OPD Sampaikan Laporan dengan Benar

RedaksiKBID

Mahasiswa Bereaksi, Tolak Keras Gedung Sekolah Jadi Tempat Isolasi Mandiri

RedaksiKBID