KAMPUNGBERITA.ID – Terkait UMK, Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak diperkenankan lagi membuat diskresi policy tentang pengupahan. Gubernur, bupati maupun walikota tidak boleh membuat aturan yang bertentangan dengan kebijakan Menteri Tenaga Kerja.
“Kami tidak memiliki otoritas, melainkan dewan pengupahan,” ucapnya saat menghadiri acara Cangkrukan Kapolda Jatim dengan Forkopimda, Apindo dan para Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jatim di Rumah Dinas Kapolda Jatim Jl. Bengawan, Surabaya, Senin (20/11) malam.
Pakde Karwo-sapaan akrabnya, juga meminta kepada para buruh atau pekerja untuk memahami turunnya produksi perusahaan serta daya beli masyarakat saat ini. Untuk itu agar buruh atau pekerja melihat dan mengecek ke perusahaan di Jatim terkait kapasitas produksi yang terus turun sampai kapasitasnya tinggal 60 persen sekarang.
Ia menggambarkan, turunnya produksi dan daya beli masyarakat terlihat dari realisasi penanaman modal asing (PMA) yang hingga saat ini baru mencapai Rp 14,79 triliun. Sementara penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebesar Rp 36,81 triliun sedangkan non fasilitas sebesar Rp 52,80 triliun.
Kenaikan UMK didasarkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi sudah menjadi formula yang tepat. “Kita telah sepakat dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja RI yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 8,71 persen,” jelasnya.
Sementara dalam sambutannya, Kapolda Jatim Irjen Pol Mahcfud Arifin meminta, agar semua pihak baik pemerintah, buruh maupun pekerja bisa menjaga kondusifitas Jatim. Menurutnya, perselisihan selalu terjadi, akan tetapi cara maupun penyampaian aspirasi haruslah sesuai aturan-aturan yang ada. KBID-HUM