KAMPUNGBERITA.ID – Sejumlah garam kemasan yang dinilai tak layak edar masuk ke sejumlah pasar di Probolinggo. Masuknya garam luar daerah ini diduga disebabkan karena tujuh Industri Kecil dan Menengah (IKM) garam yang ada di probolinggo berhenti beroproduksi karena tidak memiliki izin edar, seperti SNI dan izin BPOM.
Kepala Disperindag dan ESDAM Kabupaten Probolinggo, Tanto Walono mengatakan, kemasan garam beryodium yang tak layak edar ditemukan di sejumlah pasar tradisional. Pihaknya menemukan dua kemasan merek garam tak layan edar di Pasar Semampir.
Walono mengatakan, garam-garam yang tak layak edar tersebut tak mengantongo izin edar seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga hampir sama dengan garam yodium milik sejumlah industri kecil dan menengah (IKM) lokal Probolinggo yang kini tidak berproduksi lagi.
Dia tidak menampik mengenai dugaan peredaran garam tak layak edar salah satunya akibat tujuh IKM garam beryodium di Kabupaten Probolinggo yang terpaksa berhenti produksi sejak sebulan lalu.
“Permintaan pasar atas garam mestinya mengutamakan pasokan lokal Kabupaten Probolinggo, tetapi bukan berarti mengabaikan regulasi perizinan. Saya lebih menghendaki tujuh IKM garam lokal tetap bisa menjalankan kegiatan produksinya selama proses perizinan sedang berlangsung,” tuturnya.
Namun dengan catatan, kegiatan produksi garam lokal tersebut harus dalam pengawasan Tim Pangan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, sehingga lebih baik tetap berproduksi dan Dinas Kesehatan juga masuk dalam tim untuk bertugas memantau kandungan garam dan memastikan garam itu layak untuk dikonsumsi.
“Disperindag akan membantu memfasilitasi dalam proses perizinannya bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP) karena untuk mendapatkan izin SNI dan izin dari BPOM itu lebih murah dari yang dibayangkan IKM,” katanya.
Dia menambahkan, diperlukan koordinasi antarsektor untuk membahas persoalan tersebut dan Disperindag juga akan mengirimkan nota dinas kepada Bupati Probolinggo untuk meminta izin melakukan rapat koordinasi tersebut.
Di sisi lain, beberapa produsen garam lokal membenarkan berhentinya produksi garam IKM lokal dimanfaatkan IKM dari luar daerah untuk memasok garamnya ke Kabupaten Probolinggo.
Lebih-lebih garam yang beredar itu juga tidak mengantongi izin layak edar. ”Kami patuh aturan, sehingga memilih berhenti berproduksi daripada ada konsekuensi hukum, namun saya minta tolong tata niaga garam lokal juga diawasi,” tutur beberapa produsen garam setempat seperti dilansir Antara. KBID-PRB