
KAMPUNGBERITA.ID
Tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, DPRD Kota Surabaya menggelar rapat paripurna dengan
agenda Penetapan Rancangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta Penetapan Rancangan Keputusan Perpanjangan Masa Kerja Sejumlah Panitia Khusus (Pansus) di ruang rapat paripurna lantai 3 Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (17/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai menyampaikan, sebelum ditetapkan, seluruh usulan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD yang telah diinput melalui sistem akan diverifikasi. Ini untuk memastikan kesesuaian antara usulan program dengan Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Surabaya.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, setiap anggota DPRD hanya dapat mengusulkan program yang berasal dari wilayah dapil tempat mereka melakukan reses. Hal ini untuk menjaga konsistensi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun di lapangan dengan program yang diajukan dalam Pokir DPRD.
Selain membahas Pokir DPRD, rapat paripurna juga menetapkan perpanjangan masa kerja empat panitia khusus (pansus) yang masih membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Raperda tentang Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Raperda tentang Hunian Layak, serta Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Nilai Kepahlawanan
Bahtiyar menjelaskan, masa kerja pansus dapat diperpanjang selama 60 hari kerja apabila pembahasan belum rampung. Jika dalam kurun waktu tersebut belum selesai, maka perpanjangan dapat kembali dilakukan hingga seluruh pembahasan dinyatakan tuntas.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan bahwa seluruh usulan Pokir DPRD akan ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) dari Pimpinan DPRD Kota Surabaya yang besok dikirim ke Pemkot Surabaya. Selanjutnya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan memverifikasi dan menganalisa untuk menentukan kelayakan program sekaligus menyesuaikannya dengan rencana pembangunan daerah. Bahan ini memang harus disetor atau diselesaikan seminggu sebelum pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Surabaya yang rencananya digelar akhir Maret 2026.
“Pokok-pokok pikiran ini akan dikombinasikan dengan musrenbang dan akan menjadi bahan dasar untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027,”tegas Lilik. KBID-BE
