KampungBerita.id
Headline Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Warga Semolowaru Elok Minta Puluhan Bangunan Liar Ditertibkan, Ini Alasannya

Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan tinjauan lokasi di Semolowaru Elok menindaklanjuti keluhan warga soal.keberadaan bangunan liar.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Menindaklanjuti laporan warga Semolowaru Elok terkait berdirinya bangunan liar (bangli) yang ditengarai berdiri di atas lahan untuk kepentingan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) atau sempadan sungai cukup meresahkan warga, Rabu (3/8/2022).

Karena itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya bersama OPD terkait melakukan sidak ke lokasi. Hasil pantauan di lapangan, ada sekitar sepuluh bangunan dipakai tempat usaha bengkel kendaraan di sempadan sungai Semolowaru Elok.

Keberadaan tempat usaha tersebut memicu amarah warga RW 06 Semolowaru Elok. Mereka menuntut bangunan tersebut dibongkar.

Wakil Ketua RT-05/ RW-06 Kelurahan Semolowaru, Huda mengatakan, Perum Semolowaru Elok ada sejak 1985 yang dikelola developer PT Persada Nusantara.

Permasalahan terjadi pada 1994, ketika terjadi jual beli lahan fasum atau fasos yang dilakukan atas nama perorangan, bukan dari developer.

“Meskipun status lahan fasum atau fasos ini belum diserahkan ke pemkot, namun secara legal warga mempunyai bukti -bukti siteplan yang menunjukkan gambar letak lokasi tersebut, yakni berupa taman,” kata Huda.

Dia mengungkapkan, kejanggalan proses jual beli lahan fasum/fasos atau sepadan sungai diduga ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami berharap dengan kegiatan tinjau lokasi yang dilaksanakan Komisi C DPRD Kota Surabaya berdampak positif bagi warganya. Yaitu segera membongkar bangunan di atas lahan fasum/fasos dan difungsikan kembali sebagai taman,” ungkap dia.

Menanggapi permintaan warga tersebut, Wakil Ketua Komisi C, Aning Rahmawati mengatakan, Komisi C akan memanggil dinas terkait untuk menentukan apakah saluran itu adalah saluran irigasi atau sungai. Karena ketentuan hukumnya Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Daerah (Perda) bunyinya berbeda.

Jika kapasitasnya sebagai sungai, lanjut dia, maka jarak sempadan tiga meter sampai sepuluh meter tidak boleh ada bangunan. Tapi sebaliknya, kalau statusnya saluran irigasi, maka jarak bangunan dari sempadan harus satu meter.

“Hasil temuan di lapangan, kita lihat di sempadan jarak 3 meter hingga 10 meter didapati bangunan,” jelas dia.

Aning menegaskan, jika itu sempadan sungai tentu melanggar dan harus ditertibkan. Ditambah lagi sekarang pemilik lahan telah memutus kontrak usaha dengan orang lain.

Menurut politisi PKS, penertiban bangunan tidak bisa dilakukan secara langsung, butuh proses tindak lanjut dari Komisi C bersama seluruh dinas terkait, serta mengundang kedua belah pihak pemilik lahan tersebut.

Dia menceritakan, bahwa lahan tersebut sebelumnya berupa taman. Namun sekarang berubah menjadi lahan efektif atas nama seseorang tercatat di petok D di kelurahan.

“Tetapi keabsahan replanning Dinas Cipta Karya itu yang akan kita kroscek di lapangan untuk memastikan status lahan tersebut,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Tanah Diserobot, Warga Sambikerep Surabaya Lapor Polisi

RedaksiKBID

Hari Ini, KPU Surabaya Gelar Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim

RedaksiKBID

Solar Subsidi Dipangkas, Ratusan Kapal Rakyat Terancam Gulung Tikar

RedaksiKBID