KampungBerita.id
Kampung Bisnis Surabaya Teranyar

Warung Boleh Buka Menjelang Sahur, Komisi B Minta Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.@KBID2021

KAMPUNGBERITA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan kebijakan jam operasional bagi pelaku usaha warung kopi maupun warung makan yang buka pada malam bulan ramadhan.

Meskipun dalam perwali tercantum jam operasional pada pukul 22.00 WIB. Tapi pemkot memperbolehkan warung kopi dan warung makan buka kembali pada pada saat menjelang sahur, tepatnya pukul 01.00 WIB. Alasan utama kebijakan itu dikeluarkan karena pemkot ingin segera memulihkan perekonomian di Kota Pahlawan.

“Kita akan membuka kran-kran ekonomi mulai yang besar maupun yang kecil. Di masa pandemi ini juga kegiatan memang untuk warung kopi, warung makan jam 10 (malam) selesai. Tapi jam 1 (dini hari) mereka sudah boleh buka kembali untuk menyiapkan atau mengantisipasi warga yang ingin membeli makan sahur,” kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (15/4/2021).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno, mengaku sependapat dengan keputusan pemkot. Karena selama ini, Anas menginginkan adanya perhatian khusus bagi pelaku usaha di tengah pandemi.

“Jam 10 (malam) ini kan PPKM memang aturan, kalau ada kebijaksanaan dari Satpol PP, terutama Pemkot Surabaya boleh buka lagi hanya untuk sahur sah-sah saja. Kalau memang ada kebijakan dari Satpol PP, itu Komisi B malah lebih seneng,” kata Anas saat diwawancarai di ruang sidang Komisi B, Kamis (15/4/2021).

Tidak hanya itu, ia juga mengimbau agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kebijakan yang telah dibuat oleh pemkot ini. Salah satunya, ialah tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Kita (Komisi B, red) kan sebetulnya fungsinya pengawasan, kalau dari Satpol tadi kalau memang konsidinya memang seperti itu, saya sangat sepakat. Tapi tetap dengan catatan protokol kesehatan,” terangnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah menerbitkan surat edaran (SE) nomor 443/3584/436.8.4/2021, yang mengatur kegiatan selama Ramadan 1442 H. Salah satu poinnya adalah melarang masyarakat untuk melakukan bagi-bagi takjil di jalanan. KBID-BE

Related posts

Surabaya – Liverpool Tandatangani MoU Sister City

RedaksiKBID

Staf Ahli Wali Kota Berangkatkan Jalan Sehat dan Karnaval di RW 02 Genting Tambak Dalam, Asemrowo

RedaksiKBID

31 Kepengurusan Cabang Terbentuk, Perindo Kota Surabaya Optimistis Lolos Verifikasi KPU

RedaksiKBID