KampungBerita.id
Kampung Bisnis Kampung Raya Peristiwa Surabaya Teranyar

Akuisisi Pengelolaan Air Mandiri Citraland, Bang Ris: Harus Ada Dasar Hukumnya dan Apakah PDAM Mampu Mengelolanya?

 

Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Riswanto.@KBID-2022.

KAMPUNGBERITA.ID-Perumahan elite di Surabaya Barat, Citraland yang selama ini melakukan pengelolaan air secara mandiri untuk memenuhi kebutuhan air para penghuninya, kini berharap suplai air bisa dilakukan oleh PDAM Surya Sembada, perusahaan penyedia air minum milik Pemkot Surabaya.

Menanggapi ini, anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Riswanto mengatakan, jika berpegang pada aturan hukum, di mana ada Peraturan Pemerintah (PP) PP 122 Tahun 2015 dan dijabarkan kembali di Permen PUPR No. 25/2016, tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), ya sebaiknya pengelolaan air minum mandiri harus dikembalikan ke pemerintah.

“Dalam hal ini PDAM Surya Sembada Surabaya jika memang sanggup untuk mengelolanya,” ujar dia usai hearing dengan
PDAM Surya Sembada dan sejumlah pengembang besar Pakuwon, Citraland, dan Bukit Darmo Golf, Rabu (3/8/2022).

Dia menjelaskan, meski berpegang teguh pada PP No.122 Tahun 2015, dimana jika PDAM Surya Sembada sanggup menyediakan air minum di perumahan elite, ya seharusnya pengelolaan air minum mandiri dikembaikan ke pemerintah.

Meski demikian, tegas Bang Ris, panggilan Riswanto, bukan berarti PDAM bisa mengakuisisi SPAM mandiri yang sudah dibangun oleh pengembang.
“Tidak bisa langsung di take-over ke pemerintah, dalam hal ini PDAM. Tentu ada landasan hukumnya lagi. Kan tidak mungkin pemerintah langsung mengambil alih pengelolaan air mandiri pengembang, tanpa mempertimbangkan biaya operasional pengembang. Dalam hal ini ada win-win solution,”ungkap dia.

Lebih jauh, Bang Ris mengatakan, penyerahan pengelolaan air minum mandiri ke pemerintah tentu banyak pertimbangan, bagaimana legal standingnya, dan terpenting lagi harus mencari dasar hukumnya tentang Pengalihan Pengelolaan Air Minum.“Ini yang paling utama,” tandas dia.

Politisi PDI-P ini menambahkan, dalam masalah pengambil alihan pengelolaan SPAM mandiri harus ada dasar hukum yang kuat. Jadi eksekusinya juga enak dan tidak menimbulkan problem hukum.

“Tapi di sini dasar hukumnya sudah jelas, kalau PDAM Surya Sembada sanggup mengambil alih pengelolaan air mandiri yang ada di pengembang besar, secara otomatis ya dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini PDAM milik Pemkot Surabaya,” pungkas dia. KBID-BE

Related posts

Namanya Disebut Layak Berkontestasi di Pilkada 2024, Cahyo: Semua Kader Harus Siap Kalau Diperintah Pimpinan!

Baud Efendi

DPRD Minta Pemkot Surabaya Optimalkan Pemanfaatan Alun-Alun untuk Masyarakat

RedaksiKBID

Surabaya Zona Merah Covid 19, Dewan Desak Pemkot Bangun Rumah Sakit Darurat

RedaksiKBID