KampungBerita.id
Matraman Teranyar

Bahas Raperda Perumdam Majapahit,  Pansus II Mojokerto Konsultasi ke Perpamsi Jakarta

Pansus II DPRD Kabupaten Mojokerto saat konsultasi ke Perpamsi.@KBID2019

KAMPUNGBERITA.ID -Terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah (PERUMDAM) Majapahit Mojokerto, Pansus II DPRD, Selasa (09/04) melakukan Konsultasi ke Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) di Jakarta.

Seperti dijelaskan Ir. H. Muh. Fauzi,  M.M selaku Ketua Pansus II DPRD bahwa mengenai Raperda Perumdam Majapahit Kab. Mojokerto ini sudah mengacu kepada PP 54 Tahun 2017 dan merupakan yang paling simpel dan sederhana.

Ditambahkan, bahwa didalam filosofis prioritasnya pada PP 54/2017 bahwa air merupakan kebutuhan pokok manusia dan pertanian (tanaman pangan) dan ini harus tercukupi terlebih dahulu sebelum melaksanakan kerjasama dengan Industri dan dunia usaha.

Dipaparkan lebih rinci bahwa masalah kearifan lokal didalam suatu peraturan daerah yang khususnya Perda Perumdam adalah bahwa kearifan lokal itu merupakan nilai-nilai yang baik pada PDAM untuk dijaga terhadap pencemaran lingkungan.

Selain itu, diamanahkan untuk kehidupan pada umat manusia (hak asasi manusia) seperti diatur didalam UU No. 7 th. 2004 ttg SDA, UU No. 11 th. 1974 dan PP No. 121 ttg Penyediaan Air serta PP 122 ttg SPAM.

Dasar kearifan lokal itu sendiri sudah termaktub didalam Rencana Induk SPAM. Diantaranya Harus berdasarkan pada peta ketersediaan air (daerah aliran permukaan) dalam bentuk neraca, Peta Demografi, Peta Geografis dan Tata Ruang (agar dioverlay).

CSR bisa diatur didalam peraturan daerah juga didalam peraturan bupati (lebih bersifat teknis dan continue). “Karena kegiatan usaha yang menghasilkan bagi industri ditentukan berapa saja sesuai kebutuhan, ” jelasnya.

Menurut DPMPTSP Kab. Mojokerto yg disampaikan oleh Bapak Akhmad Taufik bahwa kegiatan yang berhubungan dengan perijinan itu harus terukur dan terhitung.  Hal ini dilakukan melalui OSS dan disentralkan kedalam lembaga sesuai dengan PP No. 54 th. 2017, dan perijinan pada air bawah tanah (ABT). “Semua ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sedangkan seksi yang menangani terkait tambang dan ABT dilakukan oleh P2T Provinsi dan ESDM Provinsi Jawa Timur serta Kementerian PUPR,” pungkasnya. KBID-HUM-FFA

Related posts

Sandiaga Uno Jenguk Lurah Nono di Lapas Kelas II B Mojokerto

RedaksiKBID

Aksi Banting Kamera, Warnai Demo Mahasiswa dan Jurnalis Surabaya Tolak Pembungkaman Kebebasan Pers

Baud Efendi

Prihatin Kondisi Bangsa, Gerakan Suluh Kebangsaan Gelar Sarasehan

RedaksiKBID