KampungBerita.id
Kampung Raya Nasional Teranyar

Bawa Sabu 5,3 Kg, Bandar Narkoba asal Surabaya Ditangkap di Jakarta

Hari Junanto diamankan bersama barang bukti siap edar.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Hari Junanto (43 tahun) dibekuk polisi di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Saat penangkapan, warga Simo Kalangan, Sukomanunggal, Kota Surabaya ini membawa 5,3 kilogram (kg) sabu-sabu siap diedarkan.

Untuk mengelabui polisi, barang haram itu dibungkus menggunakan kemasan Teh China merk Guanyinwang Refined Chinese Tea. Terdiri dari lima bungkus. Sayangnya, Dirresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak belum bisa membeberkan lebih jauh motif tersangka. Sebab masih penyidikan.

“Dari tersangka Hari Junanto ini kita berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,3 kg,” ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Perwira tiga melati emas ini menambahkan, penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Polda Jatim. Sebelumnya, polisi telah menangkap pengedar, Dio Anggriawan.

“Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan nama tersangka Dio Anggriawan,” kata Cornelis.

Selain menyita lima kantong sabu-sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp935 ribu.

Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. Ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara.KBID-RIZ

Related posts

Gandeng Jurnalis Nahdliyin, KPU Surabaya Sosialisasikan Pilwali

RedaksiKBID

Prajurit Koarmada II Semangat Ikut Gerak Jalan Mojosuro

RedaksiKBID

Terlalu, Sejumlah Makanan Takjil Mengandung Bahan Pengawet Mayat

RedaksiKBID