KAMPUNGBERITA.ID – PT Golden City (GoCi) ditengarai melecehkan lembaga resmi, DPRD Kota Surabaya. Kamis (9/9/2021), manajemen PT GoCi kembali mangkir dari undangan Komisi C DPRD Kota Surabaya untuk menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan dengan keluarga almarhum Parlian di Dukuh Pakis.
“Ini kan tidak bagus. Ini (DPRD Kota Surabaya) lembaga resmi dan mereka diundang secara resmi, tapi mangkir lagi. Atas nama parlemen, Komisi C akan tegakkan aturan. Ini harus kita lawan, “ujar Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agoeng Prasodjo, Kamis (9/9/2021)
Menurut Agoeng, ada beberapa cara yang akan dilakukan Komisi C, yakni berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mengecek IMB PT Golden City. Kalau tidak memiliki IMB, maka Komisi C akan merekomendasikan ke pemkot untuk dibongkar.
Alternatif lainnya, Komisi C bersama pihak terkait akan melaporkan kasus ini ke Satgas Mafia Tanah Polda Jatim. Bahkan, jika perlu ke Komisi III DPR RI.
Dalam waktu dekat ini, kata Agoeng pihaknya akan mengambil langkah kooperatif membantu warga semaksimal dan mengakhiri rapat hearing dengan PT Golden City.
“Jadi sudah tidak ada rapat dengar pendapat dengan PT Golden City. Kita akan fokus dan segera koordinasi dengan dinas terkait untuk menelusuri IMB. Jika ditemukan dasar IMBnya tidak benar, kita datangi lokasinya dan suruh bongkar,” tegas dia.
Lebih jauh, politisi Partai Golkar ini membeberkan, saat meninjau ke lapangan, Komisi C menemukan sejumlah kejanggalan.
PT Golden City yang telanjur mendirikan pagar tembok di lahan seluas 3.380 meter persegi tidak mampu menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan tersebut.
Ini terungkap saat buku kerawangan Kelurahan Dukuh Pakis dibuka untuk kroscek sengketa kepemilikan lahan. Pencocokan dokumen ini disaksikan Lurah/Camat Dukuh Pakis, Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli waris almarhum Parlian dan sejumlah anggota Komisi C. Hasilnya, ternyata dalam buku kerawangan beda persil. Lahan milik PT Golden City ada di persil 5, sementara lokasi yang dibangun oleh PT Golden City ada di persil 6 yang notabene adalah milik keluarga almarhum Parlian.
Agung menegaskan, meski sudah jelas terbukti salah letak, namun pihak PT Golden City tampaknya masih bersikukuh belum mengakui kesalahan mendirikan bangunan tidak sesuai persil yang dimiliki.
“PT Golden City menyebut masih memiliki dua sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut. Tapi ketika mereka kita undang hearing di Komisi C untuk menunjukkan bukti-bukti tersebut, tenyata tidak hadir. Bahkan, sudah dua kali ini,” ungkap dia.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono. Dia menyatakan, telah mengatasi permasalahan PT Golden City ini berulangkali. Bahkan, sejak periode DPRD Kota Surabaya 2014 – 2019 dan sekarang dilanjutkan di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
“Sudah setahun lebih dan tidak mudah kita mengumpulkan bukti-bukti juga saksi-saksi yang ada. Akhirnya sudah ada titik terang bahwa almarhum Parlian yang memiliki lahan tersebut itu memang benar-benar terbukti sesuai data yang ada pada catatan tanah di kelurahan. Pihak PT Golden City di kelurahan juga tidak bisa menunjukkan alat bukti yang sah sertifikat yang dijanjikan,”tutur dia.
Baktiono menegaskan, seharusnya musyawarah dalam dengar pendapat ada titik temu. Tapi lagi-lagi pihak PT Golden City tidak hadir.
“Musyawarah ini agar pihak yang salah tidak malu. Justru di lokasi pihak PT Golden City memagar batas seolah-olah itu miliknya dan berdiri bangunan bertahun-tahun, sehingga ahli waris almrhum Parlian mencari keadilan,”terang dia.
Karena itu, lanjut politisi senior PDIP ini, pihaknya berkoordinasi dengan pemkot, yakni dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Bagian Hukum terkait perizinan PT Golden City yang berdiri di tanah milik alm Parlian.
“Kita telusuri IMBnya seperti apa? Alat bukti yang diajukan tanah yang dimiliki apa? Jelas akan ketemu status tanahnya atas nama siapa,” pungkas dia. KBID-BE