KampungBerita.id
Politik & Pilkada Surabaya Teranyar

DPD KAI Jatim Pastikan Kampanye Terselubung Risma Melanggar, Bawaslu Dinilai Mandul

Ketua DPD KAI Jatim Abdul Malik.@KBID2020

KAMPUNGBERITA.ID – Kecaman hingga berujung pada pelaporan ke Bawaslu dan DKPP terkait dugaan pelanggaran kampanye dukungan salah satu paslon yang dilakukan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terus berdatangan. Sebelumnya diberitakan, Risma sebagai Walikota Surabaya aktif, mengeluarkan pernyataan meminta masyarakat mendukung Paslon nomor urut 1 dalam sebuah acara roadshow online ‘Surabaya Berenerji’ pada Minggu (18/10/2020) lalu.

Hal ini mendapat kritikan keras dari sejumlah kalangan bahwa apa yang dilakukan Risma tidak memberikan contoh yang baik dan fair.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jatim Abdul Malik meminta agar Wali Kota Surabaya menjaga aturan untuk tidak melakukan kegiatan mendukung salah satu kontestan Pilkada Surabaya. Dia memastikan, kampanye terselubung Walikota Surabaya dalam memberikan dukungan terhadap salah satu paslon melanggar.

“Soal dugaan kampanye terselubung acara roadshow online ‘Surabaya Berenerji’ ada indikasi bahwa Wali Kota mendukung salah satu calon dan dibaca publik melalui facebook. Maka Risma bisa dipidanakan dan saya siap kalau Risma tidak terima,” tegas Abdul Malik.

Oleh karena itu, Abdul Malik meminta kepada Bawaslu Surabaya jangan diam saja atau sepertinya tidak paham hukum dan terkesan mandul. Pihaknya meminta agar Bawaslu Surabaya bisa datang ke Bawaslu Provinsi atau pusat dan jangan sampai menjadi provokator.

“Saya minta Bawaslu harus konsultasi dulu ke Bawaslu provinsi atau pusat. Jika Bawaslu sebagai juri tidak bisa menyikapi tindakan ini, saya pastikan Surabaya ini akan ada ketidakadilan,” terang Malik.

Lanjutnya, pihaknya selalu membaca pergerakan kegiatan-kegiatan dari paslon 1 maupun paslon 2 pada masa kampanye.

“Siapapun nanti baik nomer satu maupun nomer dua kalau tidak benar, saya akan bertindak keras. Tapi ini yang lebih banyak disinyalir dari paslon nomer satu,” ungkapnya.

Lebih jauh, terkait soal surat pengajuan cuti kampanye Wali Kota Risma tersebut. Abdul malik telah melakukan klarifikasi di Pemprov Jatim bahwa izin kampanye Risma digunakan untuk bulan November bukan Oktober 2020.

“Jadi izin pengajuan cutinya bukan untuk bulan Oktober dan saya jamin kepastiannya. Kalau toh ada izinnya bulan ini, saya minta tunjukkan buktinya ke media,” pungkasnya. KBID-DJI

Related posts

Pangdam: Tidak Ada Lagi Istilah Isoman, Kini Gunakan Fasilitas Isoter

RedaksiKBID

Hari Santri, Kiai Hasyim Mendadak ‘Muncul’ di Alun-alun Brebes

RedaksiKBID

Pangdam V/Brawijaya-BKKBN Jatim Bahas Ketahanan Keluarga, Pengendalian Pertumbuhan Penduduk, dan Stunting

Baud Efendi