KAMPUNGBERITA.ID – Wakil Ketua DPRD Suabaya, Reni Astuti meminta adanya penguatan pola pendataan keluarga miskin di setiap kelurahan/kecamatan di kota setempat sesuai kriteria di Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Reni mengatakan, ketepatan upaya pendataan mampu membuat langkah pemberian bantuan tepat sasaran, upaya penanggulangan kemiskinan berjalan maksimal.
“Saya sering menyampaikan tentang pendataan sangat penting bagi keluarga miskin yang masuk data penuntasan kemiskinan,” kata Reni.
Melalui perda itu, di Pasal 17 Ayat 1 dijelaskan terdapat empat kriteria yang masuk di dalam program penanggulangan kemiskinan, pertama, kelompok program bantuan sosial terpadu berbasis keluarga, kedua, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan keempat, kelompok program penanggulangan kemiskinan lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat meningkatkan kegiatan ekonomi serta kesejahteraan keluarga miskin.
Selanjutnya, di Pasal 17 Ayat 2 dijelaskan bahwa pemberian bantuan program penanggulangan kemiskinan dilakukan berdasarkan urutan keadaan ekonomi keluarga miskin.
Mekanismenya mengacu pada data terpadu Tim Nasional Penanggulangan dan Pengentasan Kemiskinan, data perlindungan sosial, dan data keluarga miskin hasil verifikasi pemerintah daerah.
Reni menyatakan bahwa Pemkot Surabaya punya tanggung jawab memastikan data tersebut harus mencakup seluruh potret kemiskinan di wilayah setempat. Setelah data diperoleh, selanjutnya langkah strategis penanggulangan kemiskinan harus dirumuskan dan pelaksanaannya berjalan berkelanjutan yang dikoordinasikan bersama Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD).
“Jangan sampai ada keluarga miskin yang tidak terdata,” ucapnya.
Mengacu pada Pasal 36 Ayat 1 pembentukan TKPKD meliputi pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Penanggung jawabnya wali kota, ketuanya wakil wali kota, dan sekretaris-nya Kepala Bapedalitbang. Tugas TKPKD melakukan sinergi dengan semua kekuatan, kemudian bersama-sama dalam penanggulangan kemiskinan,” ujar Reni.
Reni berharap bahwa adanya regulasi itu mampu menurunkan angka kemiskinan di Kota Surabaya.
“Kalau data BPS yang rilis setiap tahun, setidaknya kalau kita bisa menurunkan di angka tiga persen itu sudah luar biasa, ini membutuhkan kerja keras, tapi tidak mustahil terjadi,” tuturnya.
Menurut Reni, Perda tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan merupakan inisiatif DPRD Kota Surabaya, sebagai bentuk komitmen yang kuat terkait dengan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
“Bicara tentang kemiskinan, Artinya bagaimana kemudian akurasi data itu menjadi hal yang sangat penting. Selain itu updating data dan seluruh sumber daya kota ini bisa dioptimalkan dan dikolaborasikan untuk menangani persoalan kemiskinan,” ucap Reni Astuti.
Menurutnya, sampai saat ini angka kemiskinan di Surabaya berdasarkan data BPS memang sudah mengalami penurunan, tetapi jika sesuai fakta di lapangan pihaknya masih melihat dan mendengarkan dari pengaduan masyarakat kota Surabaya.
“Ketika masyarakat menyampaikan bahwa kondisinya masih seperti ini, tapi belum pernah dapat intervensi bantuan dari pemerintah. Sementara tetangganya yang kondisinya lebih baik, justru dapat bantuan, maka dengan Perda Percepatan Penanggulangan Kemiskinan ini, pihaknya berharap bisa integratif secara menyeluruh dalam penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Tidak hanya secara data, tapi juga fakta fakta kemiskinan di lapangan itu benar benar bisa teralokasikan,” katamya.KBID-PAR-BE