KAMPUNGBERITA.ID-Sektor perekonomian di Surabaya sempat terpukul di saat pandemi Covid-19. Karena itu, para pedagang yang berjualan di area Kebun Binatang Surabaya (KBS) pun ikut terdampak.
Para pedagang banyak yang terlambat atau bahkan belum membayar sewa stan ke manajemen Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS. Bahkan belakangan ini mereka merasa resah karena ada oknum PDTS KBS yang melakukan penekanan, atau bisa dikatakan menjurus pengancaman.
Mendengar kabar ini, Komisi B DPRD Kota Surabaya yang sedang hearing dengan manajemen PDTS KBS, Senin (27/6/2022), menjadi geram.
“Seharusnya sikap seperti itu tak boleh dilakukan. Kebijakan-kebijakan perekonomian sekarang ini harus berpihak kepada UMKM yang ada di manapun juga, tak hanya di wilayah KBS. Sebab ini untuk pemulihan ekonomi Kota Surabaya,” ujar anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, John Thamrun.
Tentu saja, John Thamrun sangat menyayangkan tindakan oknum yang seharusnya tak boleh melakukan penekanan atau pengancaman.
Soal penyebabnya? Politisi PDI-P ini mengatakan semua ini gegara para pedagang terlambat membayar sewa stan. “Itu saja persoalannya,” tandas dia.
John Thamrun menuturkan, sebenarnya para pedagang bukan tidak mau membayar sewa stan yang menunggak beberapa bulan. Mereka menyatakan siap melakukan pembayaran. Hanya saja ada yang sanggup diangsur dan ada yang mungkin agak terlambat. Itu saja. “Intinya, mereka ini ada kesanggupan untuk membayar sewa stan kepada manajemen KBS,” tandas dia.
Terkait pedagang mengajukan keringanan pembayaran? “Ya, itu adalah salah satu yang saya maksudkan. Jangan ada pengancaman, tapi proses prosedur harus dijalankan. Belum ada keputusan, tiba-tiba manajemen PDTS KBS melakukan pengancaman ke para pedagang. Ini kan tidak baik,” jelas dia.
Apa ada usulan dari Komisi B dilakukan relaksasi pembayaran? Menurut John Thamrun itu kebijakan internal manajemen PDTS KBS. Tapi harus dilihat dan diketahui bersama jika KBS sendiri masih mengalami kerugian.
“Jadi kebijakan relaksasi itu harus dilihat dari beberapa sisi. Kita tidak bisa memastikan wajib direlaksasi sementara KBS masih merugi,” jelas dia.
Yang jelas, kata John Thamrun, mungkin ada kebijakan relaksasi itu tidak dari segi rupiah.Tapi dari sisi pembayaran atau cara-cara pembayarannya.
“Saya tak mau dengar ini lagi (penekanan atau pengancaman). Apalagi, tadi pihak PDTS KBS menyatakan siap dan akan dilakukan perbaikan,” pungkas dia. KBID-BE