KAMPUNGBERITA.ID – Partai Gerindra Surabaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terkait kasus korupsi dana hibah jaringan aspirasi masyarakat (jamas). Seperti diketahui, kader Partai Gerindrai Dharmawan atau Aden yang juga Wakil Ketua DPRD Surabaya ditahan Kejari Tanjung Perak lantran menjadi tersangka kasus korupsi Jasmas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Surabaya Sutadi memastikan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Dharmawan.
“Kasus Korupsi juga narkoba, itu pasti disanksi. Sanksinya tentu saja proses dipecat, itu pasti,” ujar Sutadi.
Menyikapi salah satu kadernya yang terjerat kasus korupsi dana hibah jaringan aspirasi masyarakat, Sutadi mengambil keputusan tidak akan membantu Darmawan.
“Bahwa hari ini faktanya kemudian ditahan itu proses hukum, dan kami tidak bisa berbuat lebih kecuali tentu saja laporkan ke DPD dan DPP (Gerindra), dan itu sudah saya lakukan, dan keputusan pemecatan itu ada pada di DPP,” imbuhnya.
Langkah yang dilakukan oleh Sutadi adalah menjaga nama partai dan memastikan tidak ada pembelaan terhadap anggota yang melakukan kesalahan fatal.
“Itulah bagian untuk menjaga citra, kita tidak akan melindungi anggota yang sudah nyata-nyata terpidana. Pertimbangan hukum, setelah dikomunikasikan secara tidak langsung keluarga sudah menyiapkan. Keluarga sudah menyiapkan sendiri proses hukumnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Darmawan ditetapkan menjadi tersangka, setelah anggota DPRD Kota Surabaya dari Fraksi Hanura, Sugito terlebih dahulu menjadi tersangka kasus dana hibah Jasmas Kota Surabaya.
Kasus tersebut terbongkar setelah Agus Setiawan Tjong ditahan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (1/11/2018). Ia menjadi tersangka terkait proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound sistem.
Pengadaan Jasmas tersebut berasal dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. Negara dirugikan hingga Rp 4,9 miliar. Dari hasil audit BPK ada selisih angka satuan barang. KBID-DJI