Kebijakan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahir Indonesia (HTI) mendapat dukungan penuh dari Ketua PC NU Surabaya, Dr H A Muhibbin Zuhri.
Menurut Muhibin, HTI selama ini seringkali melakukan propaganda khilafah dengan mencatut kembali tokoh NU, seperti pernyataan jawaban KH Wahid Hasyim terhadap Bung Karno dengan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang sangat tidak relevan. Hal ini adalah indikasi upaya memecah belah NKRI.
“Jadi negara Indonesia bukan negara kafir. Bukan darul harbi. Sehingga tidak perlu lagi disyahadatkan dengan mengubahnya menjadi sistem khilafah. Negara kesatuan-kebangsaan ini sudah sangat syar’i. Tinggal, apabila ada konten regulasinya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai universal agama, umat Islam wajib melakukan perjuangan menjadikan nilai-nilai Islam agar diterima sebagai bagian dari konstitusi negara,” ungkapnya.
Menurut Direktur Museum NU Surabaya ini, konsep khilafah Islam yang selalu dikibarkan HTI, awalnya memang di inginkan oleh dunia, namun sejak Turki Utsmani dimakzulkan saja. Terbukti dengan agenda-agenda muktamar alam Islami, maupun kongres umat Islam Indonesia pada saat itu. Sekarang bagi NU, NKRI harga mati. Jika ada gerakan yang ingin mengubah ideologi atau dasar Negara, maka harus dibubarkan.
“Bagi NU mengingkarinya merupakan bentuk pengkhianatan kepada bangsa dan negara, dan sekaligus pengkhianatan kepada nilai-nilai moral agama itu sendiri,” katanya.
Melansir Sydney Morning Herald pada Senin (8/5), Mesir, Irak, Yordania, Libya, Maroko, Arab Saudi, Suriah, Tunisia dan Turki – dan di sebagian besar wilayah Timur Tengah lainnya, kecuali Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon dan Yaman, telah melarang kelompok itu.
Selain itu, kelompok ini juga dilarang di sejumlah negara lainnya seperti Rusia, Pakistan, Australia, serta Bangladesh. Sementara di Jerman, kelompok ini tidak dilarang, namun mereka tidak diperkenankan untuk terlibat dalam kegiatan politik.
Organisasi ini sendiri didirikan pada tahun 1953 di Palestina dengan klaim sebagai organisasi Muslim Sunni. Pendirinya adalah Syaikh Taqiuddin al-Nabhani, seorang sarjana hukum dan hakim pengadilan asal Palestina. Hizbut Tahrir ditengarai telah menyebar ke lebih dari 50 negara.
Mengutip situs resmi Hizbut Tahrir, organisasi itu mengklaim gerakannya menitikberatkan perjuangan dalam membangkitkan umat Islam di seluruh dunia untuk mengembalikan kehidupan Islam melalui tegaknya “Khilafah Islamiyah”.
Hizbut Tahrir masuk ke Indonesia pada tahun 1980-an dengan merintis dakwah di kampus-kampus besar di seluruh Indonesia. Pada era 1990-an ide-ide dakwah Hizbut Tahrir merambah ke masyarakat, melalui berbagai aktivitas dakwah di masjid, perkantoran, perusahaan, dan perumahan.